Lapas Kelas II Ambon Gelar Razia & Tes Urine Napi

by -135 Views

Sejumlah barang yang dilarang dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ditemukan saat penggeledahan pada blok hunian Lapas Ambon, Rabu 18/09/2024.

Ambon,moluccastimes.id-Sejumlah barang yang dilarang dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ditemukan saat penggeledahan pada blok hunian Lapas Ambon, Rabu 18/09/2024.

Demikian Kepala Lapas Kelas II Ambon, Mukhtar, usai penggeledahan.

“Penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kadivpas Kanwil Maluku Nomor : W28. UM.01.01-3257 tentang Pelaksanaan Penggeledahan kamar/blok hunian dan tes urine terhadap tahanan, narapidana dan anak pada Rutan, Lapas dan LPKA bekerja sama dengan Polri, TNI dan BNN,” jelasnya.

Sejumlah barang hasil razia yang dilakukan selama kurang lebih 1 jam 30 menit itu diantaranya : Kompor Rakitan 11 buah, Kabel 5 buah, Gunting 7 buah, Pisau 3 buah, Botol Kaca 10 buah, Gelas Kaca 3 buah, Sendok Besi 6 buah, Silet 8 buah, Besi 10 buah, Gelas stainless 5 buah, Paku 1/4 kg, Kaca 8 buah, Jarum 1 roll.

Mukhtar menyatakan, barang yang ditemukan saat penggeledahan kemudian diinventarisir.

“Selanjutnya diamankan dan dimusnahkan dalam proses yang berjalan aman, tertib dan lancar,” akunya

Selain penggeledahan barang, juga dilakukan tes urine terhadap warga binaan.

“Tes urine sendiri dilakukan bersama Kanwil Kemenkumham Maluku beserta APH dari Polsek Baguala, Koramil Baguala dan BNNP Maluku,” rincinya.

Untuk tes urine, lanjutnya, dilakukan secara acak.

“Sebanyak sepuluh orang yang kita lakukan tes urine, seluruhnya negatif terindikasi narkoba,” pungkasnya.(MT-01)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *