Kejari Aru Dukung Pelaksanaan Program JKN

by -131 Views

Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, didukung penuh oleh Kejaksaan Negeri Aru.

Ambon,moluccastimes.id-Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, didukung penuh oleh Kejaksaan Negeri Aru.

Demikian Kasie Intel Kejaksaan Negeri Aru, Faisal A. SH disela Rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kamis 26/09/2024.

Faisal menyampaikan dukungan terhadap optimalisasi Program JKN, salah satunya yaitu dengan memastikan ketercukupan anggaran.

“Setiap OPD agar mengecek kembali anggaran masing-masing untuk pembayaran iuran pemerintah daerah dan iuran wajib yang menjadi tanggung jawab daerah. Selain itu, saya mengharapkan agar kepesertaan Aparat Desa di Kabupaten Kepulauan Aru dapat didaftarkan tahun ini, sehingga anggaran iuran yang menjadi kewajiban bisa segera terealisasi,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Aru, G. Morwarin, mengatakan koordinasi dan komunikasi antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi selama ini terjalin dengan baik.

“Selama ini koordinasi dengan BPJS Kesehatan berjalan dengan baik jika terkait dengan penegakkan kepatuhan badan usaha. Namun jika ada yang perlu untuk ditindaklanjuti maka pihak dinas tenaga kerja bersedia menindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku dan sesuai kewenangan perundang undangan,” tandas G. Morwarin.

Selaras dengan yang disampaikan oleh G. Morwarin, Pengawas Tenaga Kerja Regional V Provinsi Maluku, Agus Kofir.S.Sos mengatakan bahwa dirinya dan tim akan melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha yang belum patuh.

“Kami akan melakukan pemeriksaan atau kunjungan lapangan terhadap badan usaha atau pelaku usaha yang belum patuh, baik itu belum patuh dalam hal pendaftaran peserta maupun pembayaran iuran peserta. Hal ini dilaksanakan agar sistem pengawasan dan pemeriksaan yang sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dapat terlaksana dengan baik,” jelas Agus.

Dukungan terhadap penegakkan kepatuhan juga disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Karolina Morwarin.

“Kami akan menghitung anggaran untuk melaksanakan kewajiban pendaftaran Aparatur Desa, guna menghitung segmen penerima upah sehingga kewajiban iuran 1% pekerja dan 4% pemberi kerja dapat terealilsai di tahun 2024 ini,” imbuhnya.

Sinergitas antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Aru, dinilai luar biasa oleh Kepala Cabang Ambon BPJS Kesehatan, Harbu Hakim.

“Apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang selama ini telah memberikan support dan pendampingan yang baik terhadap BPJS Kesehatan dalam hal penegakan kepatuhan, juga kepada anggota tim forum pengawasan dan pemeriksaan Kabupaten Kepulauan Aru,” ucap Harbu.

Ditambahkan, ada sejumlah hal yang perlu ditindaklanjuti.

“Selama ini tingkat kepatuhan di Kabupaten Kepulauan Aru sudah cukup baik. Namun ada yang perlu ditindaklanjuti dan membutuhkan dukungan yaitu aparatur desa dapat didaftarkan segera sebagaimana arahan dari pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, sehingga pembayaran iuran aparatur desa dapat terealisasikan di tahun 2024. Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM & PTSP) dapat berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk ketersediaan anggaran dan teknis pembayaran iuran aparatur desa setelah dilakukan pendaftaran kepesertaan. Yang ketiga, Dinas PM & PTSP segera menyiapkan data aparatur desa untuk diserahkan kepada BPJS Kesehatan Kepulauan Aru untuk diproses pendaftarannya. Dan yang terakhir, untuk data ketidakpatuhan akan disampaikan kepada kejaksaan dan pemerintah daerah terkait untuk ditindaklanjuti,” tutup Harbu.(Mt-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *