“Santunan sebesar Rp.50 juta rupiah diberikan kepada masing-masing ahli waris,” jelas Direktur Operasional PT. Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Senin 21/10/2024.
Gorontalo,moluccastimes.id-Korban kecelakaan pesawat perintis milik PT SAM Air di sekitar Bandara Panua, Pohuwato, Gorontalo 20 Oktober 2024, menerima santunan dari PT Jasa Raharja.
“Santunan sebesar Rp.50 juta rupiah diberikan kepada masing-masing ahli waris,” jelas Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Senin 21/10/2024.
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara
terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dewi menambahkan, santunan meninggal dunia diserahkan kepada Fandy Ahmad selaku suami dari penumpang atas nama Sri Meyke Male yang berdomisili di Gorontalo, dan kepada tiga ahli waris awak pesawat, yakni M. Saefurubi sebagai pilot, M Arthur Vico G sebagai First Officer berdomisili di Tanggerang dan Budijanto sebagai Mekanik di Kalimantan Timur.
“Terimakasih PT Jasa Raharja atas santunan yang diberikan kepada para ahli waris korban kecelakaan,” ujar Fandy Ahmad.
Sebagai informasi, pesawat SAM Air tipe PK-SMH lepas landas dari Bandara Gorontalo pada pukul 07:03 WITA, dengan perkiraan waktu tiba (ETA) pada pukul 07:33 WITA dalam kondisi cuaca berawan.
Saat tiba di bandara tujuan, pesawat melakukan prosedur pendaratan melalui runway 27 dan melakukan go arround dengan belokan ke kiri pada menit ke 07.35. Pada saat itulah pesawat jatuh di daerah tambak/empang yang jaraknya kurang lebih 300 meter sisi selatan runway.
Akibat musibah itu penumpang dan seluruh awak pesawat meninggal dunia.(MT-01)