Adriaansz : Penyebar HOAX Di Medsos Akan Menuai Sanksi Hukum Positif

by -87 Views

Ambon,mollucastimes.com-Terkait dengan maraknya pemberitaan yang tidak benar atau HOAX di media sosial, masyarakat Kota Ambon harus mengetahui akibat dan sanksi penyebaran pemberitaan yang tidak bertanggungjawab tersebut.

“Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Penyebar informasi palsu atau HOAX di dunia maya akan dikenakan hukum positif (hukum yang berlaku),” demikian Kepala Dinas Informasi, Komunikasi & Persandian Kota Ambon, Drs. J.R Adriaansz, M.Si, Minggu 15/03/2020.

Dijelaskan, penyebar HOAX di dunia maya juga bisa dikenakan Ujaran kebencian (menyebabkan terjadinya konflik sosial, dengan Hukuman Pidana Penjara Maksimal 6 Tahun dan atau Denda Maksimal 1 Milliar (Pasal 28 ayat (2) JO Pasal 45 (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE).

“Ujaran kebencian yang dimaksud meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan Penyebaran Berita Bohong (HOAX),” tegasnya.

Kadis Infokom &Sandi Kota Ambon, Drs.J,R Adriaansz,M.Si

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Ambon lewat Dinas Infokom dan Persandian meminta agar masyarakat berati-hati dengan menulis atau menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya.

“Kami mohon agar masyarakat sebelum menyebarkan berita atau informasi terkait apapunyang belum tentu kebenaranya harus dicek kembali kebenaran informasi tersebut sebelum diposting di media sosial,” tegasnya.

Dirinya mnecontohkan informasi adanya pasien Corona di Kota Ambon yang disebarkan di Face Book, setelah ditelusuri kebenaran dengan Dinas kesehatan Kota Ambon, ternyata berita tersebut adalah HOAX.

“Hal ini sangat berbahaya, yang pertama menimbulkan kepanikan masyarakat, menggangu stabilitas keamanan dan kenyamanan. Kemudian penyebar berita tersebut dapat dikenakan sanksi dan hukuman. Nah, sebelum semuanya terjadi, mohon agar berhati-hati dengan semua postingan di media sosial,” himbaunya.

Ditambahkan Pemerintah Kota Ambon  membuka Layanan Pengaduan Masyarakat-Pemerintah Kota Ambon. Ketik : AMBON (spasi) ISI PESAN, Kirim ke 08114706999 atau kirim ke 1708 (Lapor SP4N) atau melalui messengger Akun Resmi Diskominfo – Amq.

“Media Sosial adalah media yang digunakan untuk berinteraksi serta membangun relasi, bukan media untuk saling menyulutkan emosi dan meresahkan orang lain. Mari jadilah Jadilah pengguna media sosial yang bijak,” pungkasnya. (MT-01)