Afifudin Pastikan Sahkan 8 Perda Akhir Masa Sidang III DPRD Kota Ambon

by -125 Views
Ambon, Mollucastimes.Com- Ketua Badan Pembuat  Peraturan Daerah (BPPD) Kota Ambon, Rovik Afifudin mengatakan, pihaknya telah melakukan  harmonisasi terhadap  3 buah ranperda yang merupakan usulan  dari pihak eksekutif. 
Demikian diungkapkan Afifudin di Baileo Rakyat Belakang Soya. Diakuinya, jumlah total ranperda yang akan dibahas oleh BPPD sebanyak 8 buah ranperda, dimana 5 diantaranya merupakan usulan dari eksekutif dan 3 lainnya merupakan  ranperda inisiatif DPRD Kota Ambon.
Dirincikannya, dari 8 ranperda tersebut , 2 ranperda merupakan revisi dan 6 lainnya merupakan ranperda yang baru. 
Ranperda baru  yang merupakan usulan dari eksekutif yaitu  ranperda perumahan pemukiman, ranperda ijin pembuangan air limbah ke air atau sumber air, ranperda tata laksana  perijinan yang dirubah menjadi ijin penyimpanan sementara dan pengelolaan limbah B3 di Kota Ambon,  sesuai dengan UU no 23 yang merupakan perubahan dari UU nomor 59. 
Sementara 2 ranperda revisi yaitu tentang penyertaan modal Pemkot kepada  BUMD dan ranperda tentang perubahan dari negeri Galala menjadi desa Galala.
Sedangkan  3 ranperda inisisatif  dari DPRD Kota Ambon diantaranya tentang perlindungan masyarakat miskin , ranperda anak jalanan dan  tentang Arika Mahina.
Dijelaskan Afifudin, dari ketiga ranperda yang diharmonisasi hari ini, satu diantaranya  perlu dilakukan beberapa perubahan  yaitu ranperda tata laksana  perijinan yang dirubah menjadi ijin, sebab  menurutnya tata laksana diatur dalam peraturan Walikota secara teknis, sementara peraturan daerah mengatur tentang hal yang bersifat umum.
Dirinya memastikan, setelah dilakukan perubahan oleh BPPD Kota Ambon, hasil perubahan akan dilaporkan kepada Ketua DPRD Kota Ambon agar segera dilakukan pembahasan. Namun sebelumnya harus dibentuk panitia khusus untuk membahas 3 ranperda dimaksud.
Afifudin mengharapkan dalam 2  bulan sebelum masuk tahun baru 2017, pihaknya telah menyelesaikan 8 ranperda  tersebut  dan ditetapkan sebagai Perda Kota Ambon dalam masa akhir sidang III. (MT-07)