Ambon, Mollucastimes.Com- Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPPD) Kota Ambon, Rovik Afifudin mengatakan, pihaknya telah melakukan harmonisasi terhadap 3 buah ranperda yang merupakan usulan dari pihak eksekutif.
Demikian diungkapkan Afifudin di Baileo Rakyat Belakang Soya. Diakuinya, jumlah total ranperda yang akan dibahas oleh BPPD sebanyak 8 buah ranperda, dimana 5 diantaranya merupakan usulan dari eksekutif dan 3 lainnya merupakan ranperda inisiatif DPRD Kota Ambon.
Dirincikannya, dari 8 ranperda tersebut , 2 ranperda merupakan revisi dan 6 lainnya merupakan ranperda yang baru.
Ranperda baru yang merupakan usulan dari eksekutif yaitu ranperda perumahan pemukiman, ranperda ijin pembuangan air limbah ke air atau sumber air, ranperda tata laksana perijinan yang dirubah menjadi ijin penyimpanan sementara dan pengelolaan limbah B3 di Kota Ambon, sesuai dengan UU no 23 yang merupakan perubahan dari UU nomor 59.
Sementara 2 ranperda revisi yaitu tentang penyertaan modal Pemkot kepada BUMD dan ranperda tentang perubahan dari negeri Galala menjadi desa Galala.
Sedangkan 3 ranperda inisisatif dari DPRD Kota Ambon diantaranya tentang perlindungan masyarakat miskin , ranperda anak jalanan dan tentang Arika Mahina.
Dijelaskan Afifudin, dari ketiga ranperda yang diharmonisasi hari ini, satu diantaranya perlu dilakukan beberapa perubahan yaitu ranperda tata laksana perijinan yang dirubah menjadi ijin, sebab menurutnya tata laksana diatur dalam peraturan Walikota secara teknis, sementara peraturan daerah mengatur tentang hal yang bersifat umum.
Dirinya memastikan, setelah dilakukan perubahan oleh BPPD Kota Ambon, hasil perubahan akan dilaporkan kepada Ketua DPRD Kota Ambon agar segera dilakukan pembahasan. Namun sebelumnya harus dibentuk panitia khusus untuk membahas 3 ranperda dimaksud.
Afifudin mengharapkan dalam 2 bulan sebelum masuk tahun baru 2017, pihaknya telah menyelesaikan 8 ranperda tersebut dan ditetapkan sebagai Perda Kota Ambon dalam masa akhir sidang III. (MT-07)