Akhirnya, 6 Tersangka Tipikor DD-ADD Negeri Tiouw Ditetapkan

by -39 Views

“Kami telah melaksanakan dua kali ekspose Perkara di Kejaksaan Negeri Ambon, yang terakhir tanggal 7 JUli 2025 dan berhasil menetapkan enam orang yang patut diduga bertanggung jawab atas penyalahgunaan Keuangan Desa di Negeri Tiouw tahun anggaran 2020-2022,” ungkap Kacabjari Saparua.

Saparua,moluccastimes.id-Setelah melewati dua kali expose perkara, enam orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020-2022 Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, akhirmnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Senin, 21/07/2025.

Hal tersebut diungkapkan Kacabjari Saparua Asmin Hamdja, S.H.,M.H didampingi Tim Penyidik pada Cabjari Saparua.

“Kami telah melaksanakan dua kali ekspose Perkara di Kejaksaan Negeri Ambon, yang terakhir tanggal 7 JUli 2025 dan berhasil menetapkan enam orang yang patut diduga bertanggung jawab atas penyalahgunaan Keuangan Desa di Negeri Tiouw tahun anggaran 2020-2022,” ungkap Kacabjari Saparua.

Disebutkan, mereka antara lain : “AP” (Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw), “GH” (Sekretaris Negeri), “HK” (Bendahara), “TM” (Kasie Pembangunan), “BP” (Kasie Pemberdayaan) dan “SP” (Kaur Tata Usaha).

“Mereka memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan DD, namun terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan RAB maupun ABPNeg. Anggaran yang seharusnya di setor ke Kas Desa, malah digunakan untuk kepentingan pribadi dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Akibatnya negara dirugikan hingga Rp. 906.663.667,- (sembilan ratus enam juta enam ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah,” terang pria smart itu.

Disisi lain, Penyidik Cabjari Saparua juga menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 238.345.350,- (dua ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah).

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini kami segera mengagendakan pemeriksaan juga disertai beberapa saksi guna memperkuat pembuktian, selanjutnya diserahkan ke Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan guna menentukan status penahanan mereka,” paparnya.

Ke-enam tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *