![]() |
ilustrasi |
Ambon,Moluccastimes.com-Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, mantan Kepala Desa Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih, Albert Kapitan, dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun.
Keputusan tersebut oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Lutfi Alzagladi, SH, didampingi dua anggota pada Selasa 13/06/23.
“Putusan tersebut sesuai dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa yatu melakukan pidana korupsi yang bersumber dari anggaran ADD/ DD Desa Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2018/2019 sebesar 2 miliar lebih,” demikian Alzagladi.
Dikatakan, hal tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain 7 tahun penjara, Kapitan juga didenda 10 ribu rupiah, subsider 2 bulan kurungan, <dan dituntut pidana uang pengganti sebesar Rp 10 juta.
“Jika tidak membayar harus diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” pungkasnya. (Kill/MT-01)