Ambon,Moluccastimes.com-Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku memeriksa lima orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Kapal Cepat Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020, sebesar Rp 5.072.772.386.
Hal tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Selasa (30/05/23)
“Mereka juga dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.
Setelah diperiksa selama 6 jam lebih, kelima tersangka ditahan oleh pihak kepolisian Polda Maluku. Mereka adalah Herwilin selaku PPK, Adrians V.R Manuputty sebagai Direktur PT Kairos Anugerah Marina, serta tiga Pokja ULP masing-masing Cristian Soukotta, M. Malud, dan Siti M. Batjun.
Dengan mengenakan rompi tahanan mereka dibawa ke rumah tahanan Polda Maluku sekira pukul 23.15 WIT, menggunakan dua unit mobil masing-masing Suzuki merah DE 1860 AF dan Toyota Avanza hitam DE 1534 AH.
Selain itu, Tim Penyidik juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa, 30 Mei 2023.
8 orang tersebut berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB. Mereka juga segera akan diperiksa. (Kill/MT-01)