“Kami mendesak Kejati Maluku, untuk secepatnya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Pulau Heniar dan Pulau Walir, Kecamatan Tayando Tam, yang ditanggani oleh CV. Youngpratama Jaya,” tegas Yunus dalam orasinya.
Ambon,moluccastimes.id-Diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp. 299.800.000 oleh CV. Youngpratama Jaya, Aliansi Gerakan Rakyat Maluku (GRM) Kota Ambon menggelar aksi demo didepan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis 13/02/2025.
“Kami mendesak Kejati Maluku, untuk secepatnya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Pulau Heniar dan Pulau Walir, Kecamatan Tayando Tam, yang ditanggani oleh CV. Youngpratama Jaya,” tegas Yunus dalam orasinya.
Bahkan dalam aksi itu, dirinya juga mendesak Kejati Maluku agar segera memanggil dan mengevaluasi pihak-pihak yang terlibat, dalam proses pembangunan jembatan penghubung Pulau Heniar dan Walir di Kecamatan Tayando Tam.
“Kami Gerakan Rakyat Maluku mendesak Kejati Maluku agar mengevaluasi pihak-pihak terkait dalam hal transparansi anggaran Pembangunan, dan meminta Kejati Maluku untuk memeriksa CV Youngpratama Jaya, sehubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan,” bebernya.
Aksi ini merupakan bentuk komitmen Aliansi GRM untuk memberantas praktik korupsi yang dinilai masih marak terjadi di Maluku, dan mereka berharap Kejati Maluku segera mengambil langkah konkret.
“Jika Kejati Maluku lambat laun dalam penanganan kasus ini, maka kami akan melakukan aksi berjilid-jilid sampai Kejati Maluku menyelesaikan masalah ini,” tegasnya menutup orasinya.
Menanggapi hal itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menyatakan pihaknya akan menyampaikan kepada pimpinan terkait aksi tuntutan yang telah disampaikan oleh massa aksi tersebut.
“Terkait tuntutan dari aksi tadi, akan kami sampaikan ke pimpinan,” singkatnya.(MT-01)