Ambon,mollucastimes.com-Dalam upaya melakukan tera maupun tera ulang yang memudahkan pengaksesan di media sosial, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Metrologi telah membuat digitalisasi beberapa standard operasional dan prosedur pengujian.
Demikian Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemdag), Veri Anggrijono, saat membuka Pertemuan Teknis Kemetrologian 2019, Kamis 29/8/19.
“Ini merupakan jawaban dari tantangan era industri 4.0 berbasis Teknologi Informatika (TI) yang dimanfaatkan untuk kemajuan sistem pengendalian metrologi legal terutama perlindungan konsumen dapat dilakukan dengan lebih baik, menunjang proses percepatan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pelayanan kemetrologian yang memberikan kepuasan bagi konsumen.” tandasnya.
Dikatakan, Untuk menciptakan pelayanan kemetrologian berbasis TI, maka peranan TI dalam pelaksanaan metrologi legal harus diperkuat lewat harmonisasi, sinkronisiasi serta keterpaduan.
“Harmonisasi, sinkronisasi, dan keterpaduan penyelenggaraan program kegiatan metrologi legal antara pemerintah, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sangat diperlukan. dengan menerapkan teknologi berbasis revolusi industri 4.0, maka harmonisasi akan terbentuk jaringan kerja yang lebih utuh antar strata pemerintahan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kebenaran hasil pengukuran,” terangnya.
Selain harmonisasi, Pemerintah Pusat juga menyediakan aplikasi untuk penerapan dokumen digital.
“Metrologi legal mencakup penilaian kesesuaian, pelayanan tera/tera ulang, dan pengawasan pasar (market surveillance). Selain itu, tersedia aplikasi ‘SIMPLE’ untuk pelayanan secara daring serta penerapan dokumen digital. Ada juga produk layanan berupa perizinan maupun non perizinan yang menggunakan digital signature untuk menjamin kemudahan dalam penerbitan dan otentifikasi dokumen,” paparnya.
Ditambahkan, Penggunaan TI di lingkungan Kemendag yang telah dikembangkan dalam beberapa tahun terakhir ini sejalan dengan amanat dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/7/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Dan Komunikasi dilingkungan Kementerian Perdagangan.
“Dalam Permendag tersebut disebutkan, TI merupakan sarana penunjang kegiatan pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan pelayanan publik Kemendag. TI juga berperan penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, yaitu sebagai sarana merepresentasikan prinsip transparansi, efisiensi, dan efektivitas pemerintah,” timpalnya.
Dirinya berharap pertemuan teknis Kemetrologian 2019 dengan tema “The Sound of Metrology in the Fourth of Industrial Revolution” ini menjadi sarana komunikasi dan pertukaran informasi antara Unit Metrologi Legal (UML) Pemerintah Daerah dengan Direktorat Metrologi.
“Semoga institusi Metrologi Legal di Indonesia dapat memberikan kontribusi yang lebih besar lagi di era industri 4.0 sesuai dengan Undang-Undang memberikan pelayanan kemetrologian sebagai jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam konteks perlindungan konsumen serta menciptakan tertib ukur sesuai dengan peran masing-masing.
Wali Kota Apresiasi Pelaksanaan Pertemuan Teknis Kemetrologian 2019 Di Ambon
Sementara itu, Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan pertemun teknis Kemetrologian tahun 2019 yang diselenggarakan di Kota Ambon.
“Kita bersyukur dan berterimakasih kepada Kementerian Perdagangan (Kemdag) dalam hal ini Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) yang telah memberikan kepercayaan kepada Kota Ambon sebagai tempat pelaksanaan kegiatan ini. Menjadi suatu kebanggaan dan kehormatan bagi kita menjadi tuan rumah penyelenggaraan Pertemuan Teknis Kemetrologian 2019,” ungkap Wali Kota dua periode ini.
Dipaparkan Louhenapessy, kegiatan ini memiliki sejumlah dampak. “Kegiatan ini memberi dampak kepada masyarakat lewat pengetahuan yang diberikan sehingga ada ketertiban dalam melakukan pelayanan tera/tera ulang maupun pengawasan pasar. Masyarakat terus dimotivasi untuk taat pada aturan yang berlaku sehingga secara Nasional berdampak juga dalam kesadaran hidup tertib,” papar ayah lima anak ini.
Selain itu, lanjutnya, institusi Metrologi Legal di Indonesia dapat memberikan kontribusi yang lebih besar lagi di era industri 4.0. “Bahkan mampu melaksanakan amanat Undang-Undang yang memberikan pelayanan kemetrologian untuk jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam konteks perlindungan konsumen dan menciptakan tertib ukur sesuai dengan peran masing-masing,” tandas Wali Kota yang selalu tampak bugar ini.
Pertemuan teknis ini dihadiri undangan yang berasal dari dinas yang membidangi perdagangan di Kabupaten/Kota, Unit Metrologi Legal Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan pelayanan tera/tera ulang, dan Dinas yang membidangi perdagangan di Provinsi sebagai Observer. Untuk diketahui, Pertemuan Teknis Kemetrologian 2019 ini menjadi sarana komunikasi dan pertukaran informasi antara Unit Metrologi Legal (UML) Pemerintah Daerah dengan Direktorat Metrologi.(MT-01)