“Kondisi geografis Kota Ambon sangat terbatas, sementara disisi lain kita harus menjaga keseimbangan tata ruang dan lingkungan perkotaan. Pasalnya, aktivitas tambang berdekatan dengan pemukiman warga serta wilayah konservasi. Ini harus menjadi bahan pertimbangan dan usulan kepada Kementerian sehingga kita bisa mengantisipasi konflik sosial dan kerusakan lingkungan dikemudian hari,” ungkap legislator Partai Persatuan Indonesia (PPI) itu, Senin 06/10/2025.
Ambon,moluccastimes.id-Dalam upaya menjaga keseimbangan tata ruang dan lingkungan kota terkait pertambangan galian C khususnya di Kota Ambon, perlu dipertimbangkan revisi wilayah pertambangan oleh Kementerian ESDM.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, SH menyikapi kondisi geografis Kota Ambon yang terbatas dalam usaha pertambangan galian C.
“Kondisi geografis Kota Ambon sangat terbatas, sementara disisi lain kita harus menjaga keseimbangan tata ruang dan lingkungan perkotaan. Pasalnya, aktivitas tambang berdekatan dengan pemukiman warga serta wilayah konservasi. Ini harus menjadi bahan pertimbangan dan usulan kepada Kementerian sehingga kita bisa mengantisipasi konflik sosial dan kerusakan lingkungan dikemudian hari,” ungkap legislator Partai Persatuan Indonesia (PPI) itu, Senin 06/10/2025.
Disisi lain, Far Far menyatakan terkait kewenangan perizinan pertambangan galian C, terjadi perubahan regulasi.
“Dimana kewenangan mengeluarkan perizinan penambangan adalah Pemerintah Provinsi, sedangkan fungsi pengawasan terhadap izin usahanya tetap dilakukan komisi III DPRD Kota Ambon,” lugas pria tampan itu.
Karena itu, sambungnya, isu tambang galian C di Kota Ambon tetap mendapat perhatian serius lewat pengawasan berbasis aturan ketat, karena menyangkut aspek dampak lingkungan serta ruang tata kota.
Far Far menjelaskan, pihaknya bersama perwakilan Dinas ESDM Provinsi Maluku baru saja melakukan tinjauan lapangan.
“Ada delapan titik tambang yang masih dalam tahap eksplorasi dan sebagian sudah dalam proses operasi produksi. Nah, proses perizinan tambang meliputi dua tahap, yaitu izin Eksplorasi dan izin Operasi Produksi. Dalam hal ini kewenangan penambangan secara komersial diberikan kepada pihak perusahaan. Jadi, tahap ini perusahaan belum bisa melakukan pengambilan material secara besar-besaran,” tandas Ketua IMI Kota Ambon itu.
Karena itu, dirinya meminta agar perusahaan pertambangan mematuhi dan mengikuti aturan UPK-UKL.
“Selain itu koordinasi lintas instansi juga menjadi hal penting guna memperkuat dan meningkatkan iklim investasi pertambangan selaras dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan yang sesuai butir ke-2 dalam 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon ,” harapnya.(MT-01)