Nalahia,Nusalaut,moluccastimes.com-Dalam rangka mengupayakan ketertiban masyarakat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pemerintah Negeri Nalahia menggelar rapat sehubungan isi Peraturan Negeri terkait minuman keras (miras).
“Upaya ini harus kami lakukan sebagai Pemerintah Negeri untuk mengingatkan serta mengangtisipasi masyarakat betapa pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan menjelang Pemilu yang sudah didepan mata,” demikian Kepala Pemerintah Negeri Nalahia, Drs. F.J.R Leiwakabessy, M.Si, Minggu 07/01/2024.
Pria smart ini mengungkapkan, minuman keras (miras) juga menjadi salah satu contoh terjadi hilangnya ketertiban serta keamanan dalam negeri.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa kecenderungan serta dampak miras menjadi bagian tidak terpisahkan dari pudarnya keamanan dalam suatu lingkungan. Oleh sebab itu, kami mencoba merumuskan aturan agar supaya masyarakat mengetahui efek yang timbul jika mengkonsumsi miras kemudian melakukan hal-hal yang mengganggu ketertiban serta keamanan dalam negeri Risapori Henalatu,” ungkap pria rendah hati ini.
Disebutkan pria yang bergelar Upu Latu Risapori Henalatu ini, Nalahia memilik Peraturan Negeri (Perneg) terkait dengan miras.
“Perneg ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal negatif akibat mengkonsumsi miras. Dalam aturannya ditetapkan jika sesorang mengkonsumsi miras kemudian melakukan keributan yang mengganggu keamanan serta ketertiban umum, maka sanksi administrasi mengikuti yaitu denda sebesar 300 ribu rupiah,” tandasnya.
Namun, dalam rapat yang dipimpinnya itu, peserta yang hadir menginginkan agar sanksi administrasi dirubah.
“Sanksi adminsitrasi yang awalnya 300 ribu rupiah, menurut mereka harus dinaikkan menjadi satu juta rupiah. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi yang mengkonsumsi miras dan membuat keributan dalam negeri. Biasanya mereka yang memiliki masalah demgan sesama kemudian mengkonsumsi miras dan melampiaskan amarah dengan membuat keributan yang tentu saja mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.
Hal tersebut diiyakan salah satu peserta rapat, Bendahara Negeri, Novenska Pattikawa, S.Pd.
“Semua yang dibicarakan dalam rapat tujuannya untuk memberikan rasa aman, tertib dalam kehidupan masyarakat di Nalahia. Karena itu semua yang hadir menyetujui sanksi administrasi yang telah ditetapkan sebesar satu juta rupiah. Dengan harapan bahwa masyarakat tidak lagi mengkonsumsi miras dengan tujuan membuat onar serta keributan dalam negeri,” jelasnya.
Alangkah baiknya, tambahnya, jika ingin mengkomsumsinya, dapat dilakukan di rumah masing-masing dan setelah itu mengambil waktu untuk beristirahat.
“Ini akan terlihat lebih baik daripada duduk berkelompok dan mulai melakukan aksi yang membuat keonaran, keributan, yang akibatnya merugikan diri sendiri dan orang lain. Karena hal ini memang terjadi beberapa hari lalu,” tandas wanita yang berprofesi guru itu.
Sementara itu, peserta rapat yaitu Staf Pemerintah Negeri, Saniri Negeri, Kewang, Kepala Soa, Upa Tanah serta Kepala Pemuda.