Antisipasi Pencemaran Merkuri dan B3, Responi Kedaruratan Bencana Non Alam

by -56 Views

Jakarta,mollucastimes.com-Dalam upaya menghadapi praktik pencemaran lingkungan melalui kegiatan industri terhadap pencemaran seperti merkuri dan limbah B3 harus terus diantisipasi untuk merespon kedaruratan jika terjadi bencana non alam yang berdampak luas.

Hal ini diungkapkan Direktur Penanganan Pengungsi pada Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB RI, Johny Sumbung, S.K.M, M.Kes di sela Diskusi Isu Strategis Tentang Dampak Bencana Non Alam Terhadap Kesehatan Lingkungan, Kamis 28/11/19.

“Bencana non alam masih diatur dalam UU nomor 24 tahun 2007 sehingga perhatian terhadap pencemaran seperti merkuri dan limbah B3 agar terus diantisipasi untuk merespon kedaruratan jika terjadi bencana non alam yang berdampak luas. Karena itu, penting melakukan  tindakan preventif melalui kolaborasi antara POLRI dan Kementerian atau Lembaga terkait sebagai garda terdepan guna mencegah peredaran merkuri ilegal serta menjaga lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar,” papar Sumbung.

Ditambahkan Sumbung, kedepan Direktorat Penanganan Pengungsi akan mengubah nomenklatur  Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kita akan meminta dukungan serta masukan dari para pakar dan ahli yang hadir sehingga kita dapat mereview Peraturan BNPB Nomor 3 tahun 2018 tentang Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana, Pedoman Ketertiban dan Keamanan, Pedoman Air Bersih, dan Pedoman Layanan Kesehatan pada Konteks Penanggulangan Bencana,” lugasnya.                             
Dalam diskusi yang dihadiri oleh para pakar dan perwakilan lembaga bidang kesehatan itu memberikan pencerahan yang substansial.

“Merkuri, ibarat pisau tetapi bukan berarti harus disingkirkan. Sebaliknya kita perlu memperhatikan  kejadian dampak diam-diam  atau pelan-pelan namun pasti terjadi atau insidious. Karena itu, maka konsep kerjasama pentahelix BNPB antara Pemerintah, Akademisi, Komunitas, Media, dan Badan Usaha harus terkondisikan dengan baik. Bahkan lebih jauh lagi kerja sama dengan Kementerian maupun Lembaga terkait seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Dalam Negeri,” demikian salah satu pakar yang merupakan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Prof.Dr.dr. Rachmadi Purwana.

Sementara Perwakilan Kementerian Kesehatan, dr. Fuadi Darwis, MPH juga mengulas isu limbah B3 seperti nuklir dari rumah sakit  serta bagaimana pengawasan terhadap kawasan industri dimaksud.

“Untuk meminimalisir bahaya kawasan industri maka peningkatan ketahanan kesehatan masyarakat menjadi upaya yang baik dalam ketangguhan terhadap bencana. Dampak bencana non alam bisa berasal dari alam itu sendiri, contohnya limbah B3 tadi. Karena itu, masyarakat harus diedukasi tentang arti sebuah ketangguhan kesehatan sehingga mereka bisa memproteksi diri secara aman dari limbah B3 buangan dari rumah sakit misalnya,” Fuadi beralasan.

Menurutnya perlu adanya pemetaan B3 dan riset penyakit terhadap suspect terpapar seperti gagal ginjal.

“Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Kesehatan Lingkungan memiliki regulasi Inpres Nomor 4 tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon wabah penyakit, pandemi global dan kedaruratan nuklir, biologi dan kimia. Selain itu juga Perpres Nomor 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Melalui regulasi ini diharapkan rencana aksi Nasional penghapusan merkuri dapat dilakukan terutama  dibidang manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil dan kesehatan,” dirinya berharap.

Diskusi tersebut selain dihadiri Guru Besar FKM UI, Prof. Dr. dr. Rachmadi Purwana;  Perwakilan Kementerian Kesehatan, dr. Fuadi Darwis, MPH;  UNOCHA; juga unsur pengarah BNPB serta Kementerian Sosial dan MSF (Medical Saint Frontier).(MT-01)