AP & DS, Tersangka Tipikor PPRK 2016 Digelandang Ke Prodeo

by -154 Views

“Dua tersangka AP (ASN pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku) dan DS (Kontraktor PT. Polawes Raya), telah digelandang ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan 14 September 2024,” ungkap Aspidsus Kejati Maluku Triyono Rahyudi, S.H.,M.H,

Ambon,moluccastimes.id-Negara dirugikan sebesar Rp. 2.804.700.047,52 (dua miliar delapan ratus empat juta tujuh ratus ribu empat puluh tujuh rupiah lima puluh dua sen) berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku terkait Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus (PPRK) tahun anggaran 2016 oleh Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku (saat ini sudah menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku).

“Dua tersangka AP (ASN pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku) dan DS (Kontraktor PT. Polawes Raya), telah digelandang ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan 14 September 2024,” ungkap Aspidsus Kejati Maluku Triyono Rahyudi, S.H.,M.H, Senin 26/08/2024.

Lanjutnya, pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus oleh PT. Polawes Raya tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.180.268.000,- (enam miliar seratus delapan puluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) .

“Dengan rincian untuk pembangunan rumah khusus pada 4 (empat) desa di Kabupaten Seram Bagian Barat dan 2 (dua) desa di Kabupaten Maluku Tengah dan dari masing-masing desa tersebut dibangun 2 (dua) Kopel (4 rumah type 45) sehingga jumlah total untuk 6 (enam) desa sebanyak 12 Kopel (24 rumah type 45), tujuan pembangunan rumah khusus Maluku IV tersebut untuk ditempati Anggota TNI/Polri pada desa-desa yang sering berkonflik di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah,” rinci Rahyudi yang didampingi Kasi Penkum Ardy, S.H.,M.H, Kasi Penyidikan Soyan Saleh, S.H dan Kasi Uheksi Hasnul Fadly, S.H.,M.H.

Tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *