![]() |
Asisten II Setkot Ambon, R. Silooy, SE, M.Si |
Ambon,mollucastimes.com-Dalam upaya mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan serta memperkecil kesenjangan pendapatan dalam masyarakat, maka Pemerintah melalui APBN mengalokasikan bantuan pendanaan Kelurahan tahun 2020 kepada Kota Ambon sebesar Rp. 7.320.000.000,-
Hal ini diungkapkan Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Setkot Ambon, R. Silooy, SE, M.Si yang mewakili Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy SH ketika membuka Sosialisasi Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendanaan Kelurahan tahun 2020, Kamis 12/03/2020.
“Anggaran Kelurahan ini merupakan bentuk dukungan dari Pemerintah Pusat untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Untuk tahun 2020, bantuan pendanaan Kelurahan diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 20 Kelurahan,” jelasnya.
Dikatakan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018.
Peserta sosialisasi para Lurah se-Kota Ambon |
“Bahwa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan saranan dan prasarana di bidang kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, transportasi dan lingkungan pemukiman. Sementara kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri,” jelas Silooy.
Dikatakan kegiatan pemberdayaan masyarakat sendiri meliputi pengelolaan kegiatan pelayanan ksehatan masyarakat, pelayanan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, lembaga kemasyarakatan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam
menghadapi bencana serta kejadian luar biasa.
Ditambahkan, anggaran tersebut harus dimanfaatkan sesuai dengan identifikasi kebutuhan prioritas masyarakat melalui penetapan hasil musyawarah pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat.
“Selain itu, dapat menggerakan ekonomi, meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan publik serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Ambon kedepan,” tukas ayah empat anak ini.
Gaspersz : Hindari Kendala, Perlu Sosialisasi
Di tempat yang sama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, A.B. Gaspersz, S,STP, M.Si juga menambahkan, Sosialisasi ini sangat penting bagi semua Kepala Kelurahan di Kota Ambon.
Pembukaan sosialisasi |
“Sosialisasi ini harus dilakukan untuk menyiapkan para Kepala Kelurahan dalam melaksanakan dana Kelurahan dengan baik dan benar,” tegasnya.
Diakuinya, selama ini banyak hambatan maupun kendala yang terjadi karena berbagai faktor dari Kelurahan.
“Tahun-tahun sebelumnya kami menemui banyak kendala terutama dari Kelurahan. Dengan adanya sosialisasi ini, semoga semua Kepala Kelurahan memiliki pemahaman yang sama sehingga seluruh proses pentahapan penganggaran dana Kelurahan ini dapat dilaksanakan dengan baik bahkan dapat diserap sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat di Kelurahan masing-masing,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Sosialisasi, Ivonne Pical menambahkan dasar kegiatan pelaksanaan sosialisasi adalah Pasal 308 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 89 ayat 2 dan pasal 216 peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan serta Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 14 tahun 2019 tentang APBD tahun anggaran 2020.
“Peserta sosialisasi adalah para Kepala kecamatan, Kepala Kelurahan lingkup Pemerintah Kota Ambon. Sosialisasi ini dibiayai dari DPA Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon,” lugas Pical. (MT-01)