Astaga… Raport Merah Oknum Jaksa Masuk Staf Presiden RI ?

by -184 Views
Yustin Tuny, SH Menyerahkan Laporan ke Staf Presiden RI

Ambon,Mollucastimes.Com-
Oknum Jaksa yang
berkantor di Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda,  Jafet Ohello,SH dan Berty Tanate,SH dilaporkan
ke Staf Presiden Republik Indolesia oleh Yustin Tuny,SH Kuasa Hukum Direktris
PT. Parama Andika Raya.


Laporan
bernomor: 45-/LO-AH/P/IX/2016 diserahkan langsung oleh Yustin Tuny,SH di Kantor
Staf Periden Republik Indonesia tertanggal 23 September 2016.

Musabab
nama kedua oknum jaksa itu terseret masuk di laci Staf Kepresidenan RI pasalnya
pada saat pemeriksaan Pembangunan Bandar Udara Banda Naira tahun 2014, penyidik  Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda tidak menggunakan ahli BPK/BPKP untuk
menghitung kerugian keuangan negara pada proses Pekerjaan Pembangunan Standar
Runway Bandar Udara Bandan Naira.

Diungkapkan Yustin Tuny dalam realese pers
yang diterima media ini, Saat proses pemeriksaan Marten Pilipus Parinusa dan
Sijane Nanlohy sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan negeri Ambon Cabang
Banda ke duanya tidak didampingi oleh Kuasa Hukum,
Tak hanya itu, Penyidik Kejaksaan Negeri
Ambon Cabang Banda sama sekali tidak mempertimbangkan bukti Hukum berupa
Kwitansi dan Validasi data bank serta surat pernyataan tanggal 5 Juni 2015
Nomor: 12. Yang dibuat dan ditanda tangani oleh Welmon Rikumahu, dihadapan
Notaries Grace Margareth Goenawan SH.MH. Wellmon Rikumahu menggunakan uang Rp
375.000.000 untuk kepentingan pribadi  namun Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang
Banda tidak menetapkannya sebagai tersangka.

Petrus Marina ST, selakku PPK menerima uang
dari Tersangka/Terdakwa Marthen Pilipus Parinussa uang sebesar Rp.
247.000.000,- tapi diakui hanya Rp. 10.000.000,- yang diterima.

Entah apa yang ada di benak penyidik saat
itu, penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda tidak menetapkan Petrus
Marina Sebagai Tersangka. Tak hanya Petrus Marina, Rusmin Djalal juga diduga menerima
uang sebesar Rp. 15.000.000,- yang ditransfer oleh Marten Pilipus Parinusa ke
Rekening atas nama Rusmin Jalal, parahnya Rusmin Jalal juga tidak ditetapkan
sebagai Tersangka.

Norberta Rerebulan juga diduga menerima uang
sebesar Rp. 60.000.000,- ditransfer oleh Marten Pilipus Parinussa ke Rekening
Fransiskus Nowinrian, namun Norberta Rerebulan tidak ditetapkan sebagai
Tersangka

Konsultan pengawas, Sutoyo, pada Pekerjaan
Pembangunan Standar Runway Bandar Udara Bandan Naira di Banda Naira tahun 2014
membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100%, akan tetapi secara nyata
pekerjaan belum selesai dikerjakan.

Saat itu penyidik Kejaksaan Negeri Ambon cabang
Banda juga tidak menetapkan Sutoyo sebagai Tersangka.

Hal itu bagi Yustin Tuny telah terungkap
dalam kesaksian para saksi dihadapan persidangan.

Tak hanya itu, Dokumen Kontrak Pekerjaan
Pembangunan Standar Ranway Strib Bandar Udara Banda Naira tahun 2014 ditanda
tangani oleh PPK Petrus Marina dan Direktris PT Parama Andika Raya Sijane
Nanlohy. Berita Acara pembayaran uang muka Nomor KU.003/908.A/IX/PPK/BDN-2014
ditanda tangani oleh Petrus Marina dan Sijane Nanlohy.dengan  Ringkasan Kontrak tanggal 29 september 2014
ditanda tangani oleh Petrus Marina.

Berita Acara, Sertifikat Bulanan ditanda
tangani oleh Petrus Marina, Sutoyo, Sijane Nanlohy, Kaharudin Djumat, Yusman
Aidin. Surat Perintah Membayar tanggal 13 Oktober 2014, Surat Perintah membayar
tanggal 5 Desember 2014, Surat Perintah membayar tanggal 18 Desember 2014
ditanda tangani oleh Kaharudin Djumat.Berita Acara Serah terima pekerjaan
ditandatangani oleh: Sijane Nanlohy Direktris PT Parama Andika Raya dan Petrus
Marina selaku PPK.Kwitansi LS ditanda tangani oleh Sijane Nanlohy Beltasar
Latupeirissa selaku Kuasa Penguna Anggaran dan Rusmin Djalal.

Anehnya penanda tanganan dokumen sebagaimana
disebutkan dibantah oleh Sijane Nanlohy dalam Persidangan dibawah Sumpah. Pada
dokumen-dokumen pekerjaan dimaksud telah terjadi tindak pidana  pemalsuan terhadap tanda tangan Sijane
Nanlohy maupun Stempel/Cap Perusahaan.Bahwa dengan ditetapkanya Marten Pilipus
Parinusa dan Sijane Nanlohy sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri
Ambon Cabang Banda serta tidak menetapkan para pihak sebagaimana disebutkan
diatas sebagai tersangka.

Dia bahkan menduga ada “Mafia Hukum” dibalik
kasus ini.

” Laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Agung maupun Staf Presiden RI didukung dengan bukti yang sangat akurat. oleh karena itu sampai titik darah penghabisan saya akan tetap berjuang untuk kasus ini. semua ini saya lakukan karena saya menduga ada ‘Mafia Hukum’ dibalik kasus ini, ” tandas alumnus GMNI Cabang Ambon itu.    (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *