Aturan Kepsek Bebas Mengajar Sulit Diberlakukan Di Maluku

by -73 Views

Ambon, MollucasTimes.Com- Aturan tentang kepala sekolah tidak lagi di bebani jam mengajar akan dilaksanakan di Provinsi Maluku berdasarkan arah kebijakan yang di tetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada Tahun Ajaran 2017/2018.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Junus Kesaulija kepada Mollucastimes.Com di ruang kerjanya, Rabu (14/06/2017).

Kesaulija mengatakan, untuk saat ini Dinas Pendidikan Provinsi Maluku belum menerima Petunjuk Teknis (Juknis) terkait aturan tersebut sehingga belum bisa diinstruksikan kepada para Kepala Sekolah untuk melaksanakan aturan itu.

“Kalau sudah di berikan Juknisnya, kita akan segara mengadakan pertemuan dengan para Kepala Sekolah dan akan disampaikan agar dapat di implementasikan secara kolektif di Provinsi Maluku” katanya.

Namun Kesaulija mengkhawatirkan kondisi sekolah di Maluku  yang masih mengalami kekurangan guru karena di batasi, baik kota maupun kabupaten. Sehingga tanggung jawab kepala sekolah disamping mengontrol dan memanagement sekolah, Ia juga mengajar guna mengisi kekosongan guru itu.

“Bagaimana dengan kepala sekolah dan guru yang ada di daerah pinggiran yang hampir sama sekali tidak ada gurunya. Ini yang menjadi penghambat saat aturan tersebut di keluarkan untuk di laksanakan” ujarnya.

Dikatakan, Hal itu akan menjadi perhatian bersama dan Dinas Dikbud Provinsi Maluku akan mencari solusi untuk mengatasi persoalan itu apabila aturan tersebut dijalankan, dan pastinya akan dilaksanakan evaluasi terkait dengan itu. (Mg-01)