Badan POM Musnahkan Lebih Dari 3.700 Jenis Obat Dan Makanan Ilegal Di Maluku

by -99 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Rl memusnahkan lebih dari 3.700 Jenis Obat Dan Makanan Ilegal Di Maluku.

Pemusnahan Obat Dan Makanan Ilegal secara simbolis itu berlangsung di kantor Balai POM Ambon Senin, (08/05/2017) oleh Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito didampingi Kepala Balai POM Maluku, Perwakilan Polda Maluku, Kepala BNN Provinsi Maluku, dan Wakil Kajati Provinsi Maluku.

Pemusnahan terhadap produk Obat dan Makanan ilegal hasil pengawasan Badan POM itu dilakukan setelah mendapat putusan pengadilan untuk memastikan produk tersebut tidak beredar lagi di masyarakat.

Pemusnahan Obat dan Makanan ilegal itu seharga 1,5 miliar rupiah.

“Obat, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, dan pangan ilegal yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti hasil pengawasan balai POM di Ambon selama tahun 2015 hingga triwulan pertama tahun 2017, serta barang bukti penyidikan tahun 2015 dan 2016 dengan total lebih dari 3.700 jenis”, jelas Lukito

Disampaikan, sepanjang 2016 lalu, Balai POM di Ambon telah melakukan penindakan secara pro-justitia atas 9 perkara pelanggaran dibidang Obat dan Maknan. Ke-9 perkara tersebut terkait kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya.

Pemusnahan secara simbolis yang dilakukan di lokasi kantor Balai POM di Ambon, untuk selanjutnya dimusnahkan di tempat pembuangan akhir di wilayah Toisapu, Kecamatan Leitimur Selatan. (MT-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *