Bangun Ruang Isolasi Mandiri, Pemdes Poka Berdayakan DD Tahun 2020

by -65 Views
Penjabat Kepala Desa Poka

Ambon,mollucastimes.com-Guna memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya di Desa Poka terkait dengan penyebaran Virus Corona, Pemerintah Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon sementara membangun ruang isolasi mandiri yang dibiayai dari Dana Desa tahun 2020.

“Ruang isolasi ini akan dijadikan ruang transit sementara bagi Orang

Dalam Pemantauan (ODP) terkhusus bagi saudara-saudara kita yang pulang bepergian dari luar Ambon maupun luar Maluku. Disini, mereka akan diperiksa oleh petugas Puskesmas yang masuk dalam Satuan Gugus Tugas. Jika ditemukan gejala positif, artinya sudah menjadi Pasien Dalam Pemantauan (PDP), mereka akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum dr. Haulussy sesuai dengan protap, sebagai Rumah Sakit Rujukan Penanganan Covid-19,” aku Penjabat Desa Poka, Erick Van Room kepada mollucastimes.com, Jumat 03/04/2020.

Menurutnya pembangunan ruang isolasi ini sesuai dengan surat edaran Kemendes PDTT Nomor VIII Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid 19, dan penegasan Padat Karya Tunai Desa tertanggal 24 Maret 2020.

“Selain itu juga kita menyesuaikan dengan arahan Pak Wali Kota. Kemudian, kita juga akan menyediakan 10 wastafel untuk mencuci tagan di sepuluh titik yang ramai dikunjungi warga, melakukan penyemprotan desinfektan di rumah warga, juga menyebarkan dan memasang stiker serta spanduk himbauan dari Pak Wali Kota dan Pemerintah Desa. Hal ini akan dilakukan bersama volunteer beserta Pendamping Desa,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Surat Edaran  Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020  itu ditujukan
kepada seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota, Kepala Desa di seluruh Indonesia.

“Maksud dan tujuan Surat Edaran ini sebagai acuan dalam Pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan dana desa. Surat edaran ini sekaligus menjadi panduan dalam penggunaan Dana Desa tahun 2020. Sementara untuk Hal-hal yang tidak diatur dalam surat edaran ini berkaitan dengan penggunaan Dana Desa selanjutnya mengacu pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020,” pungkas Van Room. (MT-01)