Bappeda Litbang Kota Ambon Gelar Rakor Teknis KLA 2022

by -46 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Sebagai wujud perhatian, pembinaan, pengendalian serta pengawasan terhadap tahapan konvergensi dan penyelenggaraan pemenuhan hak anak, maka keterlibatan seluruh pihak maupun pemangku kepentingan harus berkomitmen memberikan kontribusi pikiran melalui inovasi program kegiatan dan penanganan yang tepat sasaran dan berbasis data pemenuhan hak anak yang benar, jujur, akurat serta valid.

Demikian arahan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy SH dalam Rapat Koordinasi Teknis Kota Layak Anak (KLA) tahun 2022 yang dibacakan Asisten III Setkot Ambon, Ir. R. Purmiasa, Senin 18/04/2022.

“Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Ambon melalui Bappeda Litbang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis KLA selama dua hari (18-19 April). KLA harus memenuhi hak anak sebagai hak asasi yang harus dijamin, dilindungi, dihormati oleh seluruh elemen hingga pemerintah dan negara,” akunya.

Dikatakan selama ini, ada beberapa hal yang menjadi kendala penyelenggaraan KLA terkait pemenuhan hak anak.

“Pertama adalah progarm kegiatan KLA yang belum terintegrasi dengan baik di setiap OPD teknis karena ada egosektoral, kemudian belum optimalnya perencanaan anggaran yag terintegrasi berdasarkan kebutuhan anak dalam APBD, belum optimal kemitraan antara pemerintah dengan stakeholder serta masyarakat termasuk anak-anak dan juga belum tersedia base line data anak akurat dan terintegrasi,” rincinya.

Padahal, lanjutnya, KLA adalah Kota dengan sistem pembangunan berbasis hak anak yang mengintegrasikan komitmen dan kebijakan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terintegrasi dan berkelanjutan baik dalam kebijakan, program kegiatan serta anggaran guna pemenuhan hak anak.

“Dalam hal ini, tujuan pengembangan KLA adalah membangun inisiatif pemerintah kota yang mengarah pada upaya transformasi konvensi hak-hak anak dari kerangka hukum kedalam definisi, strategi dan integrasi serta intervensi pembangunan dalam bentuk kebijakan, proram kegiatan pembangunan terutama untuk memenuhi hak-hak anak,” tandasnya.

Dikatakan, UU nomor 35 tahun 2014 yang mengatur tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Kota untuk menjamin pemenuhan hak anak serta melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak.

“KLA atau Child Friendly City merupakan gagasan Unesco melalui program Growing Up In City (GUIC) tahun 1977 yang bertujuan mendokumentasikan persamaan persepsi, peran dan prioritas anak sebaai basis perbaikan kota. Sementara di Indonesia, KLA diperkenalkan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta tahun 2005. Dikatakan lingkungan kota yang baik untuk anak adalah kota yang memiliki komuniti kuat secara fisik sosial, aturan yang jelas dan tegas, memberikan kesempatan kepada anak, memiliki fasilitas pendidikan yang baik karena anak merupakan modal dan investasi sumber daya potensial bagi bangsa dan negara. Sebaliknya jika diabaikan maka akan terjadi penurunan kualitas sumber daya manusia dan menjadi beban pembangunan,” paparnya panjang lebar.

Disebutkan Kota Ambon masuk sebagai KLA diakibatkan karena pernah masuk konflik sosial.

“Nah, kondisi tersebut mendesak Pemerintah Kota Ambon untuk memberikan perlindungan yang terbaik bagi anak-anak. Lima belas tahun berlalu sebagai kota penyelenggara KLA, tahun 2019 Kota Ambon mendapat penghargaan Pratama dari Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak dengan nilai 523 dari nilai nasional 500-599. Tahun 2021 terjadi peningkatan nilai menjadi 550 dengan peningkatan pada 24 indikator dalam 401 prasyarat yang erjabarkan dalam lima klaste hak anak diantaranya hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pedidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya serta perlindungan khusus,” tandasnya.

Dirinya berharap melalui rapat koordinasi tersebut perlindungan terbaik kepada anak-anak dapat terus dipenuhi melalui konvergensi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat,” tandasnya.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *