Bayi WNI Baru Lahir, Wajib Didaftarkan Sebagai Peserta JKN 28 Hari Pasca Lahir

by -8 Views

“Kebijakan mengenai pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta Program JKN masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Setiap bayi yang lahir harus didaftarkan dulu ke BPJS Kesehatan, hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,” jelas Rizzky.

Jakarta,moluccastimes.id-Rumor pemerintah untuk mengotomatiskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan terhadap bayi yang baru lahir di Indonesia ditanggapi Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah di Jakarta, Senin 06/04/2026.

“Kebijakan mengenai pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta Program JKN masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Setiap bayi yang lahir harus didaftarkan dulu ke BPJS Kesehatan, hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,” jelas Rizzky.

Dikatakan, pendaftaran bayi baru lahir bisa dilakukan melalui chat WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan menyertakan foto KTP ibu, foto Kartu Keluarga, dan foto Surat Keterangan Lahir bayi tersebut.

“Jika didaftarkan lewat dari 28 hari sejak kelahirannya, maka iuran JKN-nya akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi,” tegasnya.

Menurutnya, kini lebih dari 98% penduduk Indonesia dari berbagai usia terdaftar Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga yang lanjut usia dengan menganut prinsip gotong royong.

“Artinya, iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia. Namun, meski program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada orang yang mendaftar JKN ketika jatuh sakit. Oleh karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya. Disisi lain turut membantu pesertya lainnya,” bebernya.

Dirinya juga menyinggung integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui regulasi yang berlaku, sesuai dengan masing-masing tupoksinya. Disatu sisi, masyarakat juga perlu tahu, iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, namun juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat supaya tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif bersama mitra fasilitas kesehatan,” tandasnya.

Rizzky berharap, masyarakat secara rutin bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan Program JKN agar bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang.(MT-01)

 

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *