Ambon,Mollucastimes.Com- Pemberantasan pungutan liar terus menjadi sebuah program prioritas dari Presiden Joko Widodo yang kemudian di terapkan ke semua instansi pemerintah maupun swasta guna mencegah terjadinya pungutan-pungutan liar yang sering kali dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggaung jawab.
Berlatar itulah dalam mengawasi serta mencegah maraknya pungutan liar yang terjadi di semua instansi pemerintah, maupun swasta, TNI maupun Polri, yang ada di Provinsi Maluku, Gubernur Maluku Ir Said Assagaff melantik tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Senin (28/11/2016).
Dalam sambutannya, Gubernur Maluku menjelaskan dalam memberantas maraknya pungutan liar yang sring dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan lembaga dan institusi, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Maluku terus melakukan gerakan anti pungutan liar.
Tim ini akan berupaya memberantas pungli secara struktural, baik di lingkup Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan bahkan sampai ke Pemerintah Desa maupun seluruh Aparatur Negara termasuk seluruh institusi politik dan keagamaan sebagai Organisasi Civil Society telah bersepakat wujudkan Pemerintahan yang bersih dari tindakan KKN dan anti akan pungutan liar.
“ Dalam mendukung gerakan anti pungutan liar, Penegak hukum hendaknya menjadi sebuah piranti utama sekaligus instrument pokok dari gerakan anti pungutan liar, yang mana diharapkan semua satuan kerja dikerahkan dalam memantau gerakan Sapu Bersih Pungutan Liar (SIBER PUNGLI),” ungkap Assagaff.
Gubernur Maluku juga menambahkan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli). Langkah sigap Presiden perlu mendapat apresiasi yang tinggi dari seluruh elemen masyarakat pasalnya, melalui kebijakan Presiden tersebut dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan yang memadai, termasuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“ Saya berharap SABER PUNGLI Provinsi Maluku yang telah dibentuk dan dilantik sesuai dengan keputusan Gubernur Maluku Nomor 377 tahun 2016 yang disahkan lewat amanat Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ, dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, berikut melakukan konsolidasi, koordinasi dan komunikasi, termasuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan tanpa pandang bulu” harapnya.
Assagaff juga memerintahkan kepada Tim Saber Pungli Provinsi Maluku untuk ‘Menyisir” institusi yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, semisal instansi yang berwenang mengeluarkan perizinan, penerbitan izin pertambangan, penerbitan izin trayek, penerbitan izin sektor hubungan darat dan sejenisnya.
Kemudian, sektor area hibah dan bantuan sosial, terutama meliputi pencairan dana hibah dan bantuan sosial. Selain itu, sektor kepegawaian, dengan fokus mutasi pegawai, kenaikan pangkat, dan promosi jabatan. Ada juga area lainnya di sektor pendidikan, terkait pencairan Bantuan Operasional Sekolah dan pemotongan Uang Makan Guru.
Selanjutnya, dana desa dengan fokus sektor pemotongan dana desa dan pengambilan bunga bank pada penempatan dana desa. Tak terkecuali, di area pelayanan publik dengan fokus layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, juga pelayanan bidang kesehatan dan sejenisnya. Terakhir, pengadaan barang dan jasa, dengan fokus perencanaan, pengadaan, serta penentuan pemenang tender.
“ Saya mintakan, agar tim SATGAS ini bekerja dengan objektif. Siapapun yang kedapatan PUNGLI, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat akan diproses dengan tegas, sebab, pungli sama dengan perbuatan korupsi meski kapasitasnya kecil, namun melanggar amanah UU khususnya UU Tindak Pidana Korupsi,” Ujarnya. (Cr-01)