“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non formal. Ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan,” pungkas Yuldi.
Jakarta,moluccastimes.id-Kabar gembira bagi warga negara asing (WNA) karena dapat mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) untuk mengikuti pendidikan non formal di Indonesia.
“Kebijakan tersebut hadir untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengambil kursus bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian dan lainnya guna menunjang karier mereka,” Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Selasa 15/07/2025.
Pengajuan Vitas, lanjutnya, dapat dilakukan mulai tanggal 15 Juli 2025.
“Izin tinggal dari visa dengan indeks E30 itu dapat diberikan selama satu tahun atau dua tahun. Sementara permohonan Visa Pendidikan Non Formal dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id melalui penjamin baik perorangan atau institusi pendidikan non formal yang dituju,” jelas Yusman.
Dijelaskan syarat mengajukan Visa E30 tak berbeda dengan jenis visa lainnya.
“Persyaratannya sama yaitu paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia (minimal setara USD 2000) serta pasfoto berwarna terbaru. Sementara itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa E30 yakni Rp 6.000.000 untuk masa berlaku izin tinggal satu tahun dan Rp 8.500.000 untuk masa berlaku izin tinggal dua tahun,” bebernya.
Selain Vitas untuk mengikuti pendidikan non formal di Indonesia, juga berlaku izin tinggal dari Visa Pendidikan Formal.
“Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta visa pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun. Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan dua tahun,” lanjut Yuldi.
Pemohon visa pendidikan E30A dan E30B dapat dijamin oleh penjamin perseorangan maupun institusi pendidikan terkait.
“Sementara Biaya PNBP untuk Visa Pendidikan Formal dengan masa berlaku izin tinggal empat tahun yaitu Rp 12.000.000. Sementara itu, izin tinggal dengan masa berlaku satu tahun dan dua tahun dikenakan biaya masing-masing Rp 6.000.000 dan Rp 8.500.000,” rincinya.
Saat ini, jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 3.115, dengan 125 di antaranya merupakan perguruan tinggi negeri (PTN).
Yuldi menyebutkan, universitas di Indonesia sangat berpotensi menjadi tujuan bagi pelajar asing. Selain beberapa universitas terkemuka di Indonesia yang masuk daftar 300 universitas terbaik di dunia, subjek yang ditawarkan oleh fakultas atau jurusan terkait ilmu budaya juga diminati oleh pelajar asing.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non formal. Ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan,” pungkas Yuldi.(MT-01)