“Pelaporan keberadaan orang asing bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban hukum yang harus dipatuhi seluruh penyedia jasa penginapan. Jika kewajiban ini sengaja diabaikan dan dilanggar maka ada sanksi yang mengikuti bahkan denda puluhan juta rupiah,” tegas pria smart itu.
Ambon,moluccastimes.id-Salah satu inovasi terbaru imigrasi dalam mengawasi keberadaan warga negara asing (WNA) di Kota Ambon adalah melalui
Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
“Lewat aplikasi ini kami mengingatkan dan menegaskan kepada seluruh pengelola hotel, homestay, kos-kosan hingga penginapan di Kota Ambon agar wajib melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) yang sementara menginap,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan, disela sosialisasi APOA di Kantor Imigrasi Ambon, Rabu 20/05/2026).
Lanjutnya, jika peringatan dan penegasan tersebut diabaikan, akan terancam pidana kurungan hingga denda.
“Pelaporan keberadaan orang asing bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban hukum yang harus dipatuhi seluruh penyedia jasa penginapan. Jika kewajiban ini sengaja diabaikan dan dilanggar maka ada sanksi yang mengikuti bahkan denda puluhan juta rupiah,” tegas pria smart itu.
Dalam kaitan tersebut, Eben meminta seluruh pengelola memperkuat koordinasi dengan pihak imigrasi terkait administrasi pelaporan keberadaan orang asing khususnya wilayah dengan aktivitas warga negara asing yang cukup tinggi
“Kami sangat mengapresiasi para pengelola hotel, homestay, kos-kosan hingga penginapan yang selama ini aktif membantu pengawasan orang asing di Ambon. Sementara yang belum berkoordinasi diharapkan kerjasama yang baik sehingga koordinasi makin kuat,” harapnya.
Ditegaskan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pengurusan visa, izin tinggal hingga kewajiban pelaporan WNA.
Disisi lain, Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Fadel Amril, menjelaskan bahwa APOA merupakan sistem digital yang digunakan untuk melaporkan keberadaan orang asing secara real time.
“APOA merupakan aplikasi pelaporan orang asing sistem digital untuk melaporkan orang asing yang tinggal di penginapan, homestay, kos-kosan guna mempermudah pengawasan orang asing sekaligus meningkatkan efektivitas monitoring oleh pihak imigrasi,” jelas Fadel.
Ditegaskan, kewajiban pelaporan sesuai regulasi Undang-Undang Keimigrasian pasal 72, yang mewajibkan penanggung jawab penginapan atau perusahaan memberikan data orang asing apabila diminta petugas imigrasi. Sementara sanksi bagi yang tidak melapor diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta,” tegasnya.
Selain aspek hukum, Fadel menjelaskan pelaporan melalui APOA juga berkaitan dengan keamanan nasional dan deteksi dini terhadap aktivitas mencurigakan warga negara asing.
Ia mencontohkan kasus penyewaan gedung atau penginapan dalam jumlah besar oleh orang asing yang dapat menjadi perhatian aparat imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hal-hal seperti itu tentu menjadi deteksi bagi kami untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Edwin Musila, turut mengingatkan pentingnya penggunaan telepon genggam saat proses pelaporan APOA.
Menurutnya, penggunaan handphone lebih efektif karena memudahkan aktivasi GPS serta pengambilan foto paspor warga negara asing saat proses check-in maupun check-out.
“Kalau menggunakan handphone lebih mudah karena GPS bisa langsung aktif dan pengambilan foto paspor juga lebih jelas dibanding menggunakan webcam di komputer,” jelas Edwin.
Ia menambahkan, sistem APOA memungkinkan data pelaporan langsung termonitor secara real time dan dapat disinkronkan dengan database milik pihak pengelola sehingga pihak imigrasi berharap pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di Kota Ambon dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan akurat.(MT-01)
