Berkas Kasus Korupsi Abdullah Vanath Tunggu Pertimbangan Kejagung

by -81 Views

Ambon,Mollucastimes.Com- Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Jan Samuel Maringka kepada wartawan Kamis (26/1/2016) di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku mengatakan hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Ambon masih menunggu hasil pertimbangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI soal penanganan perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan deposito keuangan daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur sebesar Rp 2,5 miliar, atas tersangka Bupati SBT nonaktif, Abdullah Vanath ditahap penuntutan.

“Soal kasus Abdullah Vanath, kami dari Kejaksaan Negeri Ambon masih menunggu hasil pertimbangan dari Kejagung. Apapun keputusan Kejagung, akan di laksanakan,” tandasnya.

Maringka menjelaskan, setelah meneliti berkas perkara Abdulah Vanath ditahap II, Jaksa Penuntut Umum merasa ada hal-hal yang perlu mendapat persamaan persepsi terkait unsur perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan nepotisme sehingga Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon masih perlu meminta pertimbangan dari Kejagung RI

“Kasus Abdullah Vanath masih dalam tahap penuntutan, dengan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon selaku JPU. Dan setelah dikaji kembali oleh JPU  terdapat pertimbangan sehingga kasusnya diteruskan ke Kejagung RI selaku penuntut umum tertinggi, berdasarkan Pasal 139 KUHP,” jelas Maringka.

Dirinya menambahkan, Kejati Maluku telah melakukan ekspose terhadap berkas kasus Korupsi Abdulah Vanath ke Kejagung RI pada 18 Desember 2016 lalu dan hasilnya diduga perkara tersebut dihentikan ditahap penuntutan dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Perkara di Tahap Penuntutan (SKP2).

Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan Abdullah Vanath yang saat itu menjabat Bupati SBT sebagai tersangka pada 5 November 2014 lalu. Penetapan tersangka sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tentang tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dengan Nomor : 09/XI/2014. (MT-10)