Ambon,MollucasTimes.Com- Direktorat Reserse Kriminal (Direskrimum) Polda Maluku telah menyerahkan berkas berserta barang bukti dari tersangka teror Bom Wirasman Rukua alias Shalauddin Alindunisy alias Wira kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.
Demikian Wakil Direskrimum Polda Maluku AKBP.M. Roem Oheiart, Jumat 24/03/2017.
“Direskrimum secara resmi telah menyerahkan berkas dan barang bukti (P-21) dari tersangka teror Bom atas nama Wirasman Rukua alias Shalauddin Alindunisy alias Wira kepada Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, kamis kemarin,” ucapnya.
Ditambahkannya tersangka Wirasman Rukua alias Shalauddin Alindunisy alias Wira ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Maluku pada 25 Desember 2016 karena melakukan aksi teror bom dengan sasaran sejumlah bank di Kota Ambon.
“Wirasman Rukua alias Shalauddin Alindunisy alias Wira adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku. Dirinya ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Maluku atas tindak pidana teror bom yang dilakukan kepada sejumlah bank di Kota Ambon.
Perbuatan tersebut melanggar pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dengan hukuman 20 tahun penjara dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan hukuman 9 tahun penjara,” ungkapnya.
Diakuinya tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan mendapatkan uang untuk membayar utangnya.
“Tersangka membuat surat yang isinya teror kepada pihak bank untuk meminta sumbangan secara paksa dengan cara mengarahkan pihak bank untuk mengirim uang melalui email Shalauddinalindunisy@gmail.com.
Jika pihak bank tidak memebrikan uang, maka bank tersangka mengancam akan melakukan pemboman. Surat teror tersebut dikirim melalui kurir tukang ojek.
Tersangka mengaku dirinya sebagai Salahuddin Alindunisy simpatisan perwakilan ISIS Indonesia.
Mengingat pihak bank tidak menanggapi surat tersebut, maka kembali tersangka merakit sebuah benda menyerupai Bom.
“Hari Senin 19 Desember 2016 sekitar pukul 05.00 Wit, benda/Bom rakitan tersebut diletakan oleh tersangka di depan Kantor Bank Maluku Cabang Ruko Batu Merah dengan tulisan tersangka tidak main – main,” jelasnya.
Ditreskrimum Polda Maluku yang dinakhodai Kombes Pol Gupuh Setiyono, Sik, MH melakukan penyelidikan dan Penyidikan, sehingga pada 25 Desember 2016 tersangka berhasil di tangkap kemudian di lakukan pemeriksaan dan pemberkasan sesuai dengan Prosedur. Berkas Perkara dinyatakan (P-21) oleh JPU tepatnya pada 7 Maret 2017.
Setelah perkara tersangka dinyatakan (P-21), maka kembali Penyidik menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya berupa tersangka dan barang bukti, hari ini di Kantor Kejati Maluku yang terima oleh JPU Awaluddin, SH.
Dalam kegiatan Tahap dua tersebut, tersangka didampingi penasehat hukum tersangka yang telah di tunjuk oleh tersangka sendiri atas nama saudara Abdl. Syukur Kaliki, SH. MSI. (MT-04)