Berkas Remon Resmi Diserahkan Ke Jaksa

by -118 Views
Ambon, Mollucastimes.Com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku telah melengkapi berkas tersangka kasus penyerebotan hutan produksi di Kabupaten Seram Bagian Barat, Paulus Samuel Puttileihalat alias Remon. 
Sebagai lanjutannya PPNS telah resmi menyerahkan berkas perkara tersbeut ke Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku untuk di Teliti. 
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Wartawan, Senin (28/11/2016) menyatakan, Berkas perkara atas tersangka Paulus Samuel Puttileihalat alias Remon telah resmi di terima oleh pihak Kejaksaan. 
“Ya, berkas perkara dengan tersangka Remon Puttileihalat telah kami terima pihak JPU hari ini (Kemarin-red) untuk di teliti,” Ucap Samy. 
Kendati begitu, lanjutnya, penilaian tentang lengkapnya tidaknya berita acara pemeriksaan (BAP) Remon Puttileihalat tersebut, merupakan kewenanangan Jaksa Penuntut Umum dengan ketentuan Undang Undang selama 14 hari. 
“Artinya, soal lengkap atau tidak itu, nanti dilihat atau diteliti dulu oleh JPU dengan ketentuan selama 14 hari kan,” Jelasnya.
Seperti diketahui, Tahun 2013 lalu, Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Kabupaten SBB membangun ruas jalan dari Desa Ariate, Kecamatan Huamual ke Dusun Masika Jaya, Desa Waisala, Kecamatan Waisala. Namun, proyek bernilai Rp.17,5 miliar yang dengan anggaran tahap pertama Rp 9 miliar dan tahap kedua Rp.8,5 miliar ini dikerjakan hingga masuk ke dalam kawasan lindung dan hutan produksi di hutan Sahuwai.
Dugaan Penyerobotan kawasan hutan produksi Gunung Sahuwai itu terungkap setelah dilakukan operasi gabungan sejumlah intansi terkait dalam rangka pengamanan kawasan hutan Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSDA) Maluku pada tahun 2013 lalu. Hasilnya, diketahui bahwa pelaksanaan proyek yang ditangani oleh PT Karya Ruata itu telah menerobos kurang lebih 3 kilometer ke dalam kawasan lindung dan hutan produksi tanpa ijin dari Menteri Kehutanan. 
Kakak Mantan Bupati Seram Bagian Barat, Jacobus F.Puttileihalat itu disangkakan karena diduga melanggar Pasal 78 ayat (15) Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999,  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan pasal 19 huruf (a), (b), (c).
Berdasarkan pasal yang disangkakan Puttileihalat terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda  Rp 5 miliar. (MT -10)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *