Berkas Tahap 2 Kasus Bandara Arara Diserahkan Oleh Penyidik Kepada JPU Kejati Maluku

by -93 Views

Ambon,Mollucastimes.Com- Pelimpahan berkas tahap 2 kasus dugaan korupsi proyek studi kelayakan pembangunan Bandara Arara senilai 800 juta tahun 2015  Seram Utara,Kecamatan Wahai, Kabupaten Maluku Tengah dilakukan oleh Kepala Cabang Negeri Wahai Kabupaten Maluku Tengah, Ajit Latuconsina SH kepada Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejati Maluku,  Rolly Manampiring selaku Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Rabu 01/03/17.

Menurut Kepala Cabang Negeri Wahai Kabupaten Maluku Tengah, Ajit Latuconsina SH, Pelimpahan berkas kasus tahap ke 2 ini dihadiri  Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Benny Gazpersz dan Kasubid Perhubungan Udara Dinas Perhubungan Maluku, John  Rante untuk penandatanganan berita penyerahan berkas tahap 2 dari Jaksa Penyidik Kejati Maluku Kepada JPU Kejati Maluku.

“Kasus dugaan korupsi ini menyeret 4 orang tersangka yakni Mantan Kepala Dinas Perhubungan  Maluku, Benny Gazpersz, Kabid Perhubungan Udara Dinas Perhubungan Provinsi Maluku John Rante, Direktur PT. Seal Indonesia Widodo Budi Santoso alias Santo dan Endang Saptawati selaku pembuat laporan survei,” jelasnya.

Latuconsina mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut sebesar Rp.767.800.000 lebih dari total anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 800.000.000.

“Setelah kami minta audit dari BPKP meski laporan resminya belum keluar tapi sudah ada diskusi dengan BPKP bahwa kerugian negara  yang ditimbulkan sebesar 767 juta lebih,” jelas Latuconsina.

Untuk diketahui, PAGU anggaran untuk proyek studi kelayakan Bandara Arara senilai Rp 808,4 juta, namun nilai kontraknya Rp 767.800.000. Seharusnya proyek ini dikerjakan oleh PT Benatin Surya selaku pemenang tender. Namun entah mengapa, beralih ke tangan PT. Seal Indonesia. PT Seal Indonesia kemudian mempercayakan Endra Suhendra untuk melakukan survei. Ternyata survei baru akan dilakukan Januari 2016 sedangkan anggaran senilai Rp 767.800.000 sudah dicairkan 100%  sejak Desember 2015 oleh Dinas Perhubungan Provinsi Maluku padahal laporan survei yang dipakai untuk mencairkan anggaran tidak jelas.

Sementara Benny Gazpersz ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 06/12/16 berdasarkan dua alat bukti yang dikantongi tim penyidik. Pasalnya, selain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Gazpersz juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mengendalikan proyek senilai Rp.767.800.000 ini.

Untuk itu, Gaspersz disangkakan dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 11 dan pasal 12 huruf b UU Tipikor bahkan  diduga menerima uang ratusan juta rupiah dari rekanan. Dalam kasus ini juga Jaksa Penyidik Kejaksaan Cabang Negeri Wahai, Kabupaten Maluku Tengah telah menetapkan Gazpersz sebagai tersangka  sejak 6 Desember 2016. Tersangka juga diduga memiliki peranan penting dalam pencairan anggaran karena membuat laporan survei hanya menggunakan data sekunder dari internet kemudian melakukan presentasi di Dinas Perhubungan Provinsi Maluku.

Untuk diketahui, John Rante dan Widodo Budi Santoso alias Santo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 01/12/2016. Rante dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 (Untuk pasal 2 dan pasal 3 menyangkut korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah), pasal 11  dan pasal 12 huruf b (pasal 11 dan 12 huruf B menerima sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban) UU Tipikor. Sedangkan Santo dikenai pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor. Sedangkan direktur PT. Seal Indonesia sangkaannya adalah pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 dan atau pasal 5 ayat 1 huruf B tentang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau aparatur sipil negara.

Terdakwa Endang dijerat 2 ayat 1 junto pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.(MT-10)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *