Demikian Kepala Penerangan dan Humas (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulete, Selasa 04/04/2017.
“Kasus ini menjerat mantan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Maluku, Ibrahim Sangadji,” ujarnya.
Diakunya, seharusnya Kejati Maluku melakukan penyelidikan ke penyidikan berkas mantan Kadis Infokom Maluku untuk diserahkan ke pihak BPK hari ini, namun karena ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan maka berkas perkara akan diserahkan pada hari Rabu besok,” ungkap Sapulete.
Untuk diketahui tahun 2015 Dinas Infokom Provinsi Maluku menerima kucuran dana untuk pengadaan jaringan WIFI di Kantor Gubernur sebesar Rp 600 juta lebih. Namun dalam pelaksanaannya, Dinas Infokom diduga tidak melakukan tender, tetapi lewat penunjukan langsung kepada salah satu rekanan alias kontraktor.
Padahal, sesuai aturan jika anggaran proyek melebihi Rp 200 juta, harus dilakukan pelelangan atau tender.
Parahnya lagi, anggaran pengadaan WIFI yang dilakukan melalui pihak ketiga, ternyata pembayarannya lebih mahal. Harga yang ditawari pihak ketiga sebesar Rp 56 juta per bulan.
Padahal, jika Dinas Infokom sendiri yang berhubungan langsung atau membayar langsung kepada PT Telkom, pembayarannya lebih murah, sekitar Rp 30 juta lebih/bulan.
Persoalan lain muncul dalam proyek ini yaitu, selama tiga bulan terakhir penggunaan WIFI belum dibayarkan.
Akibatnya PT Telkom dirugikan. Bahkan di tahun 2014, Telkom mengalami kerugian ratusan juta rupiah, karena pengadaan WIFI telah dilakukan, namun anggaran untuk pengadaan Wifi belum disediakan oleh Dinas Infokom Provinsi Maluku.
Untuk diketahui mantan Kepala Dinas Infokom Provinsi Maluku, Ibrahim Sangadji akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa 24/01/2017 lalu.
Sangadji dijerat Jaksa Penyidik dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembuatan Master Plan e-Goverment dan Penguatan jaringan web.maluku.go.id (WIFI ) pada Dinas Infokom Provinsi Maluku Tahun anggaran 2015, senilai Rp 1,6 miliar.
Dia disangkakan dengan pasal primair yakni Pasal 2 Ayat 1, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(MT-04)