“Pemkot sendiri menargetkan agar pelantikan PPPK tahap I dan II dilakukan bersama-sama. Namun, dikarenakan PPPK tahap II ini seluruhnya belum berproses di BKN. Jadi kita lakukan pelantikan untuk tahap I,” tandasnya.
Ambon,moluccastimes.id-Bagi 1.153 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Kota Ambon tahun 2025 boleh lega karena besok, 01 Oktober 2025 akan dilantik.
“Pelantikan sekaligus pemberian Surat Keputusan (SK), Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), serta Perjanjian Kerja dengan masa berlaku satu tahun,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Steven Dominggus, S.STP, M.Si, Selasa 30/09/2025.
Dijelaskan perjanjian kerja dengan masa berlaku satu tahun itu bertujuan agar setiap tahun dapat dievaluasi oleh Pemkot Ambon.
“Dalam hal ini Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” timpal Steven.
PPPK, tegasnya tetap memiliki ketentuan disiplin yang berlaku sebagaimana ASN lainnya.
“Apabila ditemukan pelanggaran berat, perjanjian kerja dapat dihentikan dan tidak diperpanjang.
Sementara itu, terkait PPPK tahap II dan Paruh Waktu, pria berkacamata itu menyampaikan bahwa prosesnya masih menunggu penyelesaian Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pemkot sendiri menargetkan agar pelantikan PPPK tahap I dan II dilakukan bersama-sama. Namun, dikarenakan PPPK tahap II ini seluruhnya belum berproses di BKN. Jadi kita lakukan pelantikan untuk tahap I,” tandasnya.
Sebab itu, Dominggus meminta kesabaran PPPK tahap II serta Paruh Waktu.
“Pelantikan akan tetap dilaksanakan untuk tahap II dan Paru Waktu setelah melalui prosedur BKN. Jadi mohon kesabarannya,” lugasnya.
Untuk diketahui, PPPK tahap II berjumlah 700 orang dan Paruh Waktu 170 orang. Jumlah ini akan tetap jika tidak ada yang mengundurkan diri.(MT-01)