Bimtek PPTSP Kota Ambon Diharapkan Tingkatkan Profesionalisme Kerja Aparatur

by -107 Views
Ambon, Mollucastimes.Com- Pemerintah Kota  (Pemkot) Ambon melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (PPT) melakukan pembenahan dan penataan kelembagaa melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP).
Kegiatan Bimtek yang berlangsung di Aula lantai II gedung B Walikota Ambon Kamis, (06/10/2016), bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Ambon dan SKPD teknis, terkait Bidang Penanaman Modal dan Investasi sehingga mampu mengimplementasikan dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Pemkot Ambon, Peter Karel Daniel Ohman, SE dalam sambutan mewakili Penjabat Walikota Ambon Ir. Frans Papilaya, M.Si menyampaikan, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif serta memberikan ruang bagi pertumbuhan investasi secara nasional, maka pemrintah terus berupaya untuk melakukan kajian-kajian dan evaluasi terhadap berbagai kebijakan regulasi yang telah dikelurkan maupun akan dikeluarkan guna memberikan pelayanan yang terbaik, sehingga mampu menjawab tuntutan kebutuhan pelayanan publik yang maksimal sesuai dengan yang diharapkan masyarakat dan dunia usaha.
“seperti adanya penyederhanaan sistem dan prosedur pelayanan, persyaratan, waktu, biaya, dan kepastian berusaha yang dapat diwujudkan melalui regulasi peraturan perundang-undangan yang dapat mewujudkan hal tersebut.” ungkapnya
Ohman mengatakan, Pemkot Ambon melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (PPT) yang merupakan bagian integral dari satuan kerja perangkat daerah dilingkup Pemkot Ambon, turut berproses untuk pembenahan dan penataan kelembagaanya melalui proses revitalisasi kelembagaan PTSP sesuia peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kajian tersebut dilakukan menurut besaran urusan pemerintah dibidang penanaman modal, dan beban kerja dimana hasil kajian tersebut mengharuskan adanya perubahan bentuk kelembagaan dan struktur organisasi PTSP, serta nomenklatur berdasarkan tipologi organisasi dari sebelumnya ‘Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (PPT) Kota Ambon menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)’ dengan empat bidang teknis dan satu sekretariat.” katanya
Tambah Ohman, untuk menjalankan roda organisasi PTSP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, maka sangat diperlukan kesiapan aparatur dalam memahami pelayanan perizinan dibidang penanaman modal dan investasi serta tata cara penggunaan aplikasi SPIPISE (Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik) guna menambah pengetahuan dan pemahaman aparatur tentang kebijakan penanaman modal, bidang usaha untuk mengelompokan setiap kegiatan ekonomi kedalam klasifikasi lapangan usaha, fasilitas fiskal dan nonfiskal penanaman modal, perizinan penanaman modal yang berisikan landasan hukum, peraturan penanaman modal, dan pengendalian penanaman modal yang bertujuan untuk melaksanakan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan sesuai hak, kewajiban dan tanggungjawab penanaman modal.
Untuk menunjang hal tersebut maka dibutuhkan kesiapan sumber daya manusia yang mampu menyajikan data yang akurat dan muktahir dalam sebuah konsep menarik, serta dapat mengoperasikan sistem informasi tentang potensi investasi didaerah secara up to date.
Ohman mengatakan, minat investor untuk berinvestasi di Kota Ambon dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, namun kedepan masih perlu adanya perbaikan dari sisi regulasi, kelembagaan, sistem pengelolaan maupun infrastruktur pendukung dalam rangka peningkatan investasi.
Harapnya, Bimtek itu dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan pengetahuan dan wawasan aparatur, kemudian adanya perubahan pola pikir dan budaya kerja serta perubahan sikap maupun perilaku dalam melayani masyarakat serta sebagai wadah untuk berkomunikasi dan tukar informasi dan pengalaman tentang pelayanan perizinan, khususnya dibidang penanman modal dan investasi. (MT-08)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *