Bobol Rumah, Curi Games PS5, Warga Negeri Oma Ditangkap Ditreskrimum Polda Maluku

by -125 Views

“Dari barang bukti CCTV, tim bergerak mengejar pelaku hingga ke kampungnya di desa Oma, Pulau Haruku namun setelah Tim tiba Di Oma, diperoleh informasi bahwa pelaku ternyata telah melarikan diri ke kota Ambon. Anggota Resmob kemudian melakukan Lidik, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Air Salobar,” jelas Kombes Aminnulla.

Ambon,moluccastimes.id-Aparat unit Resmob, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, berhasil menangkap satu terduga pelaku pencurian seperangkat alat game jenis PS5 dengan membobol rumah.

Demikian Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H,,Senin 20/01/2025.

“Pemuda AT (21) , warga Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, ini ditangkap di kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat 17 Januari 2025,” ungkap Kombes Aminnulla.

Identitas pelaku terungkap setelah tim unit Resmob mengantongi rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku mencuri satu set Playstation 5 (PS5) milik korban DVL (40) di kawasan Jalan Christina Marta Tiahahu, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

“Dari barang bukti CCTV, tim bergerak mengejar pelaku hingga ke kampungnya di desa Oma, Pulau Haruku namun setelah Tim tiba Di Oma, diperoleh informasi bahwa pelaku ternyata telah melarikan diri ke kota Ambon. Anggota Resmob kemudian melakukan Lidik, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Air Salobar,” jelas Kombes Aminnulla.

Setelah ditelusuri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual hasil curiannya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Ditreskrimum guna dilakukan proses hukum. Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 Unit PS 5, 2 buah Stik PS 5, 1 buah Kaset PS 5, 3 Kabel PS 5, 1 Unit UPS, dan 1 Unit Jam Tangan merk Puma,” jelasnya.

Pelaku sendiri berhasil masuk di rumah korban melalui fentilasi dapur. Ia menjalankan aksinya pukul 04.00 WIT.

“Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polda Maluku,” pungkasnya.

Dikatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/3/I/2025/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 7 Januari 2025.(MT-01)