BPBD Kota Ambon Gelar Pelatihan Pendamping Psikososial Pasca Gempa

by -89 Views
Pembukaan pelatihan tenaga pendamping pascabencana BPBD Kota Ambon

Ambon,mollucastimes.com-Dalam rangka mencegah terjadinya gangguan perkembangan kejiwaan diperlukan pemulihan trauma pasca bencana gempa  yang melanda Kota Ambon dan sekitarnya.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Drs. D. Paays, M.Si di sela Pelatihan Teknis Tenaga Pendamping Psikososial Pasca Bencana Kota Ambon, Sabtu 05/10/19.

“Pemulihan taruma pasca bencana gempa perlu dilakukan guna mengembalikan semangat yang hilang akibat gempa. Terkait hal tersebut BPBD Kota Ambon bekerjasama dengan para akademisi untuk mmemberikan pelatihan pendampingan psikologi sosial kepada ASN untuk menangani masyarakat terdampak bencana,” jelas Paays.

Dikatakan, kondisi psikososial masyarakat sementara terpuruk, khawatir terjadinya gempa susulan bahkan resa kehilangan atas meninggalnya anggota keluarga, harta benda, sumber mata pencaharian.

“Semua hal tersebut perlu penanganan yang menjadi tanggungjawab teknis. Sesuai dengan penilaian BNPB, Kota Ambon masuk uruta ke-7 daerah yang rawan bencana di Indonesia. Karena itu kegiatan selama tiga hari ini diharapkan dapat membantu memulihkan kondisi,” ujarnya.

peserta pelatihan tenaga pendamping pasca bencana

Dalam kesempatan tersebut Sekertaris Kota Ambon, A.G Latuheru, SH, M.Si mengatakan bencana tidak dapat diprediksi dan tidak dapat dihentikan, tetapi dapat dihindari atau diminimalisir hingga batas tertentu yaitu mencegah adanya korban manusia.

“Dalam situasi bencana, NKRI bertangungjawab melindungi masyarakat dengan tujuan  memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila seperti diamanatkan dalam UUD 1945,” jelasnya.

Diakuinya, gempa yang dialami meninggalkan luka dan duka, banyak rumah yang rusak hingga nyawa meninggal.

“Karena itu, Pemkot telah menetapkan tanggap darurat selama 14 hari dari tanggal 26 hingga 9 Oktober 2019 sesuai dengan SK Wali Kota Nomor 711 tahun 2019. Adapun tujuan tanggap darurat bencana aar dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, terkoordinir  guna memudahkan akses dalam mengendalikan sumber daya manusia, peralatan logistik, pengadaan barang jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban atas uang atau barang serta upaya penyelamatan,” ungkapnya.

Para pengungsi membutuhkan kehidupan yang layak. “Sebab jika tidak dipenuhi, akan berdampak sosial yang besar. Pemerintah perlu hadir memberikan kepastian pelayanan terbaik dalam semua aspek. Lewat pelatihan kepada ASN ini diharapkan ada tenaga-tenaga militan yang mampu menjadi fasilitator dan pendamping psikososial pasca bencana kepada masyarakat, ” pungkas Latuheru.
(MT-01)