BPJS-K Tetap Komit Layani Peserta JKN-KIS Jelang & Sesudah Idul Fitri

by -75 Views

Ambon,mollucastimes.com-Untuk terus memegang komitmen pelayanan, BPJS Kesehatan Cabang Ambon tetap membuka pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan menjelang libur Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriah.

Demikian ketegasan yang disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon,  Afliana Latumakulita, Senin 27/05/19.

“Kita tetap melayani pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) satu pekan sebelum dan sesudah Idul Fitri 2019, tepatnya mulai tanggal 29 Mei – 13 Juni 2019. Pelayanan ini juga termasuk ketika peserta JKN-KIS melakukan mudik ke luar Kota Ambon,” akunya.

Diakuinya, hal ini merupakan bentuk komitmen  BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.

“Bagi peserta JKN-KIS yang  membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota saat mudik, dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” jelasnya.

Dikatakan, jika saat mudik namun FKTP tidak dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” tegas Afli.

Latumakulita  mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif.

“Kepesertaan aktif ditandai dengan disiplin membayar iuran. Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan,” papar wanita manis berkacamata ini.

Layanan Khusus

Selain itu, lanjutnya,  BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa. Layanan khususini disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat.

“Peserta dapat melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera,” Jelasnya.

Disamping itu  untuk memudahkan peserta JKN-KIS  telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan.

“Peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan lagi karena  dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan,” ibuhnya.

Ditambahkan juga selain di Kantor Cabang, selama masa libur Idul Fitri, BPJS Kesehatan juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit.

“Layanan tersebut diantaranya  pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan,” pungkas Latumakulita .(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *