BPJS-Kesehatan Buka Pelayanan Pelaporan Pengaduan

by -98 Views

Ambon,mollucastimes.com-Guna mewujudkan Good Gonernance antara BPJS Kesehatan Cabang Ambon dan vendor yang ada,  sehubungan pengendalian gratifikasi dan sistem pelaporan pelanggaran  (Whistle Blowing System WBS), BPJS Kesehatan membuka pelayanan pelaporan pelanggaran.

Hal ini dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Afliana Latumakulita, Jumat 29/03/19.

“Untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran tersebut  dapat melalui email wbs@bpjs-kesehatan.go.id atau langsung menghubungi (021) 421 2938 ext. 7413 dengan menyertakan keterangan jelas dan dokumen pendukung sebagai bukti,” ungkapnya.

Dikatakan vendo rmemiliki peranan penting dalam menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan, namun perlu memperhatikan kode etik BPJS Kesehatan.

“Vendor sangat berperan penting dalam mendukung keberlangsungan operasional BPJS Kesehatan khususnya dalam hal pengadaan barang dan jasa yang semakin kompleks dengan kondisi persaingan usaha yang semakin ketat. Namun demikian ada kode etik yang perlu diperhatikan oleh vendor diantaranya adanya larangan gratifikasi kepada seluruh duta BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Latumakulita mengakui pihaknya mengapresiasi kesediaan berbgai pihak untukmenjadi vendor.

“Di era revolusi industri 4.0 ini persaingan usaha semakin ketat, saya sangat mengapresiasi atas kesediaan bapak ibu untuk menjadi vendor kami. Namun dalam pelaksanaan kerjasama diperlukan mitra atau vendor yang berkualitas dan kompetitif, sehingga bersama ini saya mengingatkan kepada bapak ibu sekalian untuk dapat bekerja sama dengan profesional,” tegasnya.

Ditambahkan, BPJS Kesehatan  menyediakan WBS BPJS Kesehatan sebagai media pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan internal BPJS Kesehatan.

“Pelanggaran dimaksud tidak terbatas pada pelanggaran peraturan perundang-undangan, perbuatan melanggar hukum pidana tetapi juga pelanggaran kode etik atau pelanggaran norma-norma kesusilaan pada umumnya, dan pelanggaran lainnya atas ketentuan yang berlaku. Karena itu, peserta dan rekanan BPJS Kesehatan serta masyarakat luas yang menemukan kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh internal BPJS Kesehatan untuk dapat segera melaporkanya melalui email WBS BPJS Kesehatan yang telah disediakan demi kebaikan bersama” pintanya.   (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *