Jakarta,Moluccastimes.com-Memperingati usia ke-55 tahun pada 15 Juli 2023, BPJS Kesehatan memberikan kado istimewa kepada peserta JKN.
Demikian Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam Sarasehan HUT ke-55 BPJS Kesehatan, Senin 31/07/2023.
“Ulang tahun kali ini, BPJS Kesehatan mempersembahkan berbagai terobosan dalam upaya memberikan kemudahan terkait mutu layanan seperti i-Care JKN, yaitu penyediaan data riwayat pelayanan kesehatan yang dapat dimanfaatkan antar fasilitas kesehatan,” ungkapnya.
Kemudian, sambungnya, ada juga Program Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR).
“Yang bertujuan untuk percepatan perluasan rekrutmen peserta hingga ke tingkat desa, memperpendek waktu antrian dan percepat proses layanan, menyediakan Service Officer secara mobile dan berbagai layanan unggulan teknologi informasi yang mendukung implementasi Program JKN, serta meluncurkan wajah terbaru website BPJS Kesehatan untuk kemudahan masyarakat memperoleh informasi,” jelasnya.
Selain itu, ada juga implementasi rujukan MANTAP atau simplifikasi rujukan dengan kasus dan kondisi tertentu.
“Jika akan dirujuk, peserta dapat memilih rumah sakit kelas A dan B tanpa harus melalui klinik utama atau rumah sakit kelas D atau C. Untuk perluasan akses layanan, BPJS Kesehatan juga memberikan kompensasi bagi Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan Memenuhi Syarat (DBTFMS) untuk membuka akses layanan kesehatan di daerah terpencil guna meningkatkan pemerataan derajat kesehatan masyarakat,” ulasnya.
Walaupun demikian, menurut Ghufron, usia ke-55 tahun, BPJS Kesehatan mendapat tantangan dalam peningkatan mutu pelayanan seiring tuntutan masyarakat terhadap kualitas layanan Program JKN yang semakin meningkat.
“Kita terus melakukan perbaikan dan inovasi dari berbagai sisi diantaranya kado istimewa yang telah saya sebutkan tadi sesuai dengan tema “Tranformasi Mutu Layanan, Komitmen Bersama Demi Kesejahteraan Bangsa” sebagai upaya menggaungkan transformasi mutu layanan baik internal BPJS Kesehatan maupun seluruh stakeholder terkait,” tandasnya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, dinamika perjalanan implementasi Program JKN BPJS Kesehatan sudah dilalui dan menjadi pengalaman berharga dalam menjaga keberlangsungan jaminan kesehatan di Indonesia.
“BPJS kesehatan dapat membantu transparansi biaya pelayanan kesehatan di Indonesia dan menjaga standar tarif yang ada khususnya menghadapi tantangan bonus demografi Indonesia tahun 2030,” ungkap Sadikin.
Dijelaskan melalui tantangan bonus demografi, diharapkan masyarakat mengalami peningkatan pendapatan seiring peningkatan jumlah usia produktif.
“Jika Indonesia tidak bisa memanfaatkan momentum puncak demografi ini sebagai momentum peningkatan pendapatan masyarakat, maka kita akan kehilangan kesempatan dan terus menjadi negara dengan middle income. Untuk itu peran BPJS Kesehatan menjadikan manusia Indonesia yang sehat sangat penting melalui pembiayaan kesehatan yang kuat. BPJS Kesehatan juga diharapkan dapat menjaga standar biaya pelayanan kesehatan ditengah lonjakan bonus demografi ini,” paparnya.
Tidak lupa Menkes mengapresiasi kinerja BPJS Kesehatan mulai dari kolektibilitas yang semakin baik, klaim layanan kesehatan diproses dengan sangat cepat, dan mulai fokus pada upaya pencegahan.
“Kinerja BPJS Kesehatan perlu diapresiasi oleh pemerintah karena sangat membantu. >Saya lihat juga demand side sudah berhasil diperoleh melalui cakupan kepesertaan yang semakin besar dan kini yang menjadi tantangannya bagaimana dapat mengakomodir supply side,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Agus Suprapto menyoroti bagaimana kemiskinan ekstrim menjadi tantangan Pemerintah saat ini dan BPJS Kesehatan memiliki andil dalam upaya penanganannya.
“Jaminan kesehatan di Indonesia makin maju dan sukses. Saat ini berbagai inovasi sangat responsif menjawab kebutuhan peserta mulai dari waktu tunggu hingga pemakaian Mobile JKN,” ungkap Suprapto.
Sebagai informasi, pada 15 Juli 1968 telah dibentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) dan menjadi cikal bakal BPJS Kesehatan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Pada perkembangannya, lembaga ini berganti status menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perum Bhakti Husada dan PT Askes (Persero) yang juga mencakupi kesehatan karyawan BUMN beserta keluarganya.
Hingga akhirnya sebagaimana diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS, lembaga ini bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengimplementasikan cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage) bagi seluruh masyarakat Indonesia.(MT-01)