BPK RI Lakukan Serah Terima Jabatan Kepala BPK Provinsi Maluku

by -74 Views

Ambon,Mollucastimes.com-Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) lakukan serah terima jabatan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku di kantor BPK Provinsi Maluku, Selasa (14/02/17).

Hal tersebut dilakukan sebagai kelanjutan tugas mengawasi kemajuan BPK kurun waktu 2014-2016. Serah terima jabatan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku  dari Tangga Muliaman Purba kepada Ade Irawan Ruswana.

Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua  mengatakan kebijakan dalam jabatan structural yang dilaksanakan oleh BPK RI merupakan tuntutan managemen kepegawaian untuk menjaga efiensi, efektifitas dan profesionalisme penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi.

“Mutasi jabatan mesti di maknai sebagai bagian dari upaya peningkatan akselerasi dan kinerja organisasi untuk merespons berbagai tuntutan lingkungan strategis dengan berbagai harapan yang berkembang di masyarakat.

Oleh karena itu serah terima jabatan BPK Perwakilan Provinsi Maluku hendaknya dimaknai positif, mengingat BPK sebagai institusi pengawasan pastinya memiliki strategis perencanaan kepegawaian termasuk penempatan kepala BPK di Provinsi Maluku sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan mekanisme ketentuan dalam upaya kinerja institusi dan layanan kepada publik.”

Sahuburua mengakui, BPK memiliki posisi strategis sebagai lembaga negara yang bertugas memelihara transparansi dan akuntabilitasi seluruh keuangan negara dalam hal pengawasan dan pemeriksaan keuangan yaitu asal dan jumlah pemasukan.

“Sebab itu, Pemerintah Daerah diharapkan meningkatkan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Khususnya dengan kepemimpinan yang baru ini sehingga kedepan kiprah BPK RI di tanah raja-raja semakin nyata,” ungkapnya.

BPK memiliki peran penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan yang belum stabil pada era 97 hingga 98 yang menyebabkan krisis ekonomi karena tidak memiliki tata kelola yang baik.

Sementara itu, Anggota III BPK RI, Eddy Mulyadi Soepardi mengatakan dalam ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan oleh Pemerintah Daerah kepada BPK tahun 2014-2016 sangat terlambat hingga 6 bulan dari waktu yang seharusnya.

“Namun tahun demi tahun ada perubahan sehingga diharapkan tahun ini maupun tahun selanjutnya hal ini dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.

Dirinya mencontohkan dalam penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK  pada semester I tahun 2014 dengan tingkat penyelesaian 23,41 %  telah mengalami peningkatan menjadi 62,41 % pada semester II di tahun 2016.(MG-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *