BPK RI Minta Pemkot Ambon Tuntaskan Temuan (60 Hari Kerja),  Ini Tanggapan Wali Kota !

by -6 Views

“Jika dalam pertanggungjawaban laporan perjalanan dinas, ada temuan maka sesegera mungkin harus disetor kembali ke kas Pemkot,” tegas Wali Kota.

Ambon,moluccastimes.id-Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan waktu 60 hari kepada Pemerintah Kota Ambon untuk menindaklanjuti temuan perjalanan dinas sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pernyataan BPK RI tersebut ditanggapi Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, saat Apel Pagi di Balai Kota Selasa 09/06/2026.

“Kita akan segera menindaklanjuti hal tersebut selama batas waktu yang ditentukan. Karena itu saya tegaskan bagi seluruh OPD untuk serius menanggapi serta menyelesaikan setiap rekomendasi BPK RI,” lugas Wali Kota.

Dikatakan, dirinya tidak ingin ada keterlambatan dalam penyampaian bukti pertanggungjawaban maupun penyelesaian administrasi di setiap OPD.

“Langkah ini membuktikan kita semua serius menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, termasuk melakukan verifikasi data dan pengembalian, apabila ditemukan kelebihan pembayaran sesuai ketentuan. Selain itu memperkuat tata kelola keuangan daerah di Ambon serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintah daerah,” paparnya.

Dalam rangka mempercepat proses penyelesaian, Wali Kota telah memerintahkan Inspektorat Kota Ambon untuk menyurati setiap pimpinan OPD agar segera mempertanggungjawabkan laporan perjalanan dinas masing-masing.

“Jika dalam peertanggungjawaban laporan perjalanan dinas, ada temuan maka sesegera mungkin harus disetor kembali ke kas Pemkot,” tegas Wali Kota.

Sebagai informasi, dalam hasil pemeriksaan rutin BPK RI terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada belanja perjalanan dinas di beberapa OPD dinilai masih memerlukan perbaikan administrasi serta klarifikasi lebih lanjut. (MT-01)