BPKAD Kota Ambon Sensus Barang Milik Daerah, Gaspersz : Sudah 25 Persen

by -65 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sementara melakukan sensus barang daerah terhadap 450 ribu item barang baik yang rusak maupun yang masih bagus. 

“Semuanya akan didata saat sensus. Hingga saat ini sensus yang dilakukan telah mencapai 25 persen. Kita berharap data ini valid sehingga tahun depan kita tidak bermasalah  dengan aset lagi,” aku Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, S.STP, M.Si, Selasa 14/09/2021.

Untuk Kota Ambon sendiri, lanjut ayah tiga anak ini, kegiatan sensus baru dapat dilaksanakan pada tahun 2021.

“Mengapa? karena tahun 2020 lalu kita secara tiba-tiba masuk dalam kondisi Covid-19, padahal kegiatan inventarisasi harus dilakukan setiap 5 tahun sekali.  Kita baru bisa laksanakan tahun ini melalui petugas yang diturunkan ke seluruh OPD,” tandasnya.

Dikatakan, sensus barang daerah ini dilakukan sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu terkait dengan penilaian aset. 

“Dan kita telah melakukan sejak bulan Juli 2021 yang akan berakhir pada Desember 2021,” imbuhnya.

Sensus Barang Milik Daerah adalah kegiatan inventarisasi yang dilaksanakan secara khusus dan menyeluruh untuk mengakuratkan pelaksanaan pencatatan semua barang milik daerah yang digunakan/dikuasai oleh Pemerintah Daerah.

“Caranya adalah dengan pencocokan data yang tersedia dengan kondisi lapangan dan pencatatan langsung terhadap barang–barang yang belum tercatat, serta melakukan verifikasi sehingga diperoleh data yang lengkap dan terinci sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya,” jelasnya. 

Dijelaskan, Sensus barang daerah memiliki manfaat serta tujuan.

“Manfaat Sensus barang milik daerah ini agar supaya kita Tertib Kebutuhan. Misalnya dalam pembuatan RKJM (Rencana Kerja Jangka Menengah) harus menginventarisasi kebutuhan sehigga bisa diketahui kekurangan yang perlu disempurnakan. Kemudian

Tertib Pengadaan, sebelum melakukan pengadaan harus dicatat kebutuhan apa saja. Tertib Penggunaan dimana ada revisi atau perbedaan dengan Permendagri sebelumnya yaitu usul hapus baru bisa dilaksanakan setelah dipindah tangankan. Tertib Pemanfaaatan, Tertib Pengamanan dan Pemeliharaan, Tertib Pemindahtanganan, Tertib Penghapusan serta Tertib Penatausahaan (Pembukuan Inventarisasi dan Pelaporan). Semua barang harus diinventarisasi guna menjamin kepastian keamanan secara fisik, ada status hukumnya, penatausahaanya yang disebut dengan siklus aset,” rinci pria smart ini.

Sementara tujuan dilakukan sensus barang milik daerah adalah menyusun Buku Induk Inventaris.

 “Kekayaan daerah, diukur dari pelaporan aset. Jika baik maka mendapatkan status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK,” pungkasnya.(MT-01)