Ambon,MollucasTimes.Com- Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) meminta Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff untuk segera menyelesaikan masalah aset senilai Rp 10,5 M berdasarkan hasil temuan BPK melaui Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 yang dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksan Keuangan Negara ( SPKN ) yang di tetapkan oleh BPK.
Hal tersebut disampaikan Auditor Utama Keuangan 7 BPK RI, Abdul Latief saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku di Kantor DRPD Provinsi Maluku. Kamis ( 08/06/17).
Menurutnya, Sesuai dengan ketentuan pasal 23 E ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelola dan tanggung jawab keuangan Negara pasal 17 ayat 2 dan 3 serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK kewajiban konstitusional menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016.
Dikatakan pemeriksaan tersebut di tujukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2016, dengan menerapkan laporan keuangan yang berbasis Akrual, sehingga terdapat 7 komponen laporan keuangan yakni Laporan Realisasi APBD (LRA) , Laporan Perubahan Saldo Anggaran (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Kaporan Keuangan ( CaLK).
“Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Ta 2016 di lakukan sesuai dengan standar pemeriksan keuangan Negara ( SPKN ) yang di tetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksaan untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, objektif dan professional untuk menilai kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelola dan tanggung jawab keuangan Negara.” ungkapnya
Disampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang di lakukan BPK, laporan keuanagan Pemrintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2016 telah sesuai dengan SAP, di ungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidak patuhan yang berpengaruh langsung dan material, dan telah merancang unsur-unsur SPI, yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.
Namun dalam hal ini BPK masih menemukan beberapa permasalan yang perlu mendapat perhatian seperti masalah asset tetap, termasuk peralatan dan mesin senilai Rp.10, 5 Miliar tidak di temukan keberadaannya, penerimaan bantuan keuangan sebesar Rp 4,3 Milliar, penerimaan hibah senilai Rp 14, 3 Miliar dan penerimaan Dana Bos belum menyampaikan laopran pergtanggung jawaban; dan pengelola keuangan kegiatan fasilitas diklat pada badan diklat sebesar Rp 14, 4 Milliar di lakukan di luar mekanisme APBD yang di anggap oleh BPK secara material tidak signifikan mempengaruhi penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Terhadap masalah tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur untuk menginventarisasi keberadaan asset yang belum di ketahui keberadaannya sebesar Rp.10, 5 Miliar, memberikan sanksi dan melakukan upaya proaktif agar penerima bantuan keuangan, hibah dan dana bos menyampaikan laporan pertanggung jawaban serta meminta kepala badan diklat untuk mengelola dana dari fasilitas diklat dalam mekanisme APBD.
Maka BPK menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku tahun 2016 adalah “ Wajar Tanpa Pengecualian”.
Atas beberapa permaslahan yang menjadi temuan BPK tersebut , Pejabat Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini Gubernur Maluku memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan di serahkan oleh BPK. (Mg-01)