Ambon, Mollucastimes. Com- Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Maluku kembali melakukan jumpa pers dalam menyampaikan Program Penanggulangan Kemiskinan ( PPK) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), bertempat di Lantai 5 Ruang BPM Provinsi Maluku, Jumat (30/9/2016).
Kepala Badan Penanggulangan Masyarakat (BPM) Provinsi Maluku, Rusli Ambon, SE, M, Si menjelaskan, arah dan kebijakan BPM-PD Provinsi Maluku tahun 2016, merupakan sebuah perwujudan pelaksanaan program kerja Pemerintah Provinsi Maluku untuk tercapainya Visi dan Misi tahun 2014 sampai 2019 yakni, mantapnya pembangunan yang rukun, religius, damai demokratis dijiwai semangat Siwalima berbasis kepulauan secara menyeluruh berkelanjutan.
Dijelaskan, tugas dan fungsi BPM-PD, sesuai dengan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 30 Tahun 2015 adalah membantu gubernur menyusun dan melaksanakan kebijakan peraturan daerah dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa di Provinsi Maluku, dengan Visi dari BPM-PD adalah terwujudnya koordinasi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat dan penurunan angka kemiskinan di Maluku.
“ Berdasarkan data BPS Provinsi Maluku tahun 2016, jumlah penduduk Maluku adalah 1.608, 786 jiwa, sampai dengan Maret 2016, kondisi kemiskinan di Maluku adalah 19.18 %, yang mana berkaitan dengan penurunan tingkat kemiskinan dari 19,18% terlihat dari terbatasnya tingkat pendidikan dan terbatasnya akses dalam pengembangan ekonomi dan produktif berupa modal dan usaha, sehingga harus di intervensi dan didorong oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam program penurunan angka kemiskinan dan penganguran, untuk tercapainya tataran kesejahteraan masyarakat di Provinsi Maluku, “ ungkapnya.
Menurutnya, secara nasional peningkatan kesejahteraan masyarakat di lihat dari 2 sisi yakni, keterbatasan rumah tangga miskin yang mana konsepnya merupakan Kebijakan dari BAPENAS yang harus ditindak lanjuti oleh skala kecil di tingkat pemerintah kabupaten/ kota sebagai akses nasional yang perlu didukung dengan Anggaran Belanja Dearah (ABD) satu dan dua, dengan fungsi kebijakan adalah penyerapan tenaga kerja yang belum optimal, sistem logistik yang kurang efisien, distribusi jaringan usaha serta peran pemerintah yang belum memihak kepada kesejahteraan masyarakat.
Sementara untuk sisi aksesnya adalah kurangnya jangkauan pelayanan dasar, rendahnya kredit usaha bagi rumah tangga miskin, rendahnya kepemilikan aset rumah tangga miskin terutama lahan produktif yang banyak mengarah pada sektor industri.
“Jumlah presentasi kemiskinan di kabupaten/ kota di Provinsi Maluku tahun 2013-2014, berjumlah 18,4 % namun pada tahun 2016 mengalami kenaikan yakni 19,18 % bila diketahui bersama masalahnya adalah adanya morensit moratorium di Departemen Perikanan dan Kelautan, sehingga banyaknya tenaga kerja yang dirumahkan, Program PNPM Mandiri Pedesaan ditahun terakhir 2014 dialokasikan untuk 9 Kabupaten/ Kota, dengan jumlah 198 Kecamatan sebesar 118 Milyar, meningkatnya Subsidi BBM, sehingga presentasi tingakat kemiskinan yang paling tinggi adalah di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dengan Presentasi tingkat kemiskinannya 28,8%, dengan posisi kedua tingkat kemiskinannya adalah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) 26,5%, “ katanya
.
Jumlah presentasi tingkat kemiskinan di Provinsi Maluku dari Bulan Maret 2012 sampai Bulan Maret 2016, untuk 11 Kabupaten/ Kota di Provinsi Maluku dengan jumlah 52,08 % jiwa, sedangkan untuk desa di Maluku tingkat kemiskinannya adalah 275, 65% sehingga total jumlah angka kemiskinan di Provinsi Maluku adalah 327% jiwa dari 19,18% yang masih miskin,
“Terkait dengan bagaimana mengurangai jumlah tingkat kenaikan kemiskinan di Provinsi Maluku, maka harus ada intervensi dari DPRD Provinsi Maluku untuk dapat mengalokasikan APBD tahun 2016 pada BPM Provinsi Maluku dengan total belanjanya 8, Milyar 53.270 juta untuk membiayai 13 program,” tandasnya. (Mg-02)