BPN Ambon Tata Aset Pemprov, Kepala BPN : Sesuai UU No 5/1960 Tentang UUPA

by -70 Views

“Dalam pasal 15 menjelaskan bahwa setiap orang, badan hukum, maupun instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah berkewajiban memelihara tanahnya, menambah kesuburannya, dan mencegah kerusakannya. Prinsip ini berlaku juga bagi tanah milik pemerintah. Dimana Pemerintah Provinsi Maluku berkewajiban untuk menjaga tanah yang merupakan aset mereka,” beber Sjane yang termasuk anggota Tim Penataan Tanah Aset Pemerintah Daerah.

Ambon,moluccastimes.id-Guna mengidentifikasi dan melakukan sertifikasi aset milik pemerintah, Kantor Pertanahan Kota Ambon yang berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang giat melakukan penataan aset milik Pemerintah Provinsi Maluku.

“Hal ini merupakan program nasional dengan dua tujuan, yang pertama agar supaya aset milik pemerintah memiliki status hukum yang jelas sehingga mencegah terjadinya sengketa serta yang kedua untuk mengoptimalisasi pemanfaatan aset,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Sjane F. Tehupeiory, SP, Kamis 19/09/2025.

Disebutkan penataan ini terfokus pada aset sepanjang jalan Jenderal Sudirman.

“Untuk proses penataan ini telah dibentuk Tim Penataan Tanah Aset Pemerintah Daerah sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 1843 Tahun 2025 tentang Penetapan Tim Identifikasi/Pendataan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Lokasi Jenderal Sudirman tertanggal 10 Juli 2025,” sebut Sjane.

Wanita smart itu menyatakan penataan aset juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Dalam pasal 15 menjelaskan bahwa setiap orang, badan hukum, maupun instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah berkewajiban memelihara tanahnya, menambah kesuburannya, dan mencegah kerusakannya. Prinsip ini berlaku juga bagi tanah milik pemerintah. Dimana Pemerintah Provinsi Maluku berkewajiban untuk menjaga tanah yang merupakan aset mereka,” beber Sjane yang termasuk anggota Tim Penataan Tanah Aset Pemerintah Daerah.

Dikatakan segala tahapan proses yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penataan ini juga sebagai bentuk sinergitas pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini, Sjane menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Mari kita memanfaatkan saluran resmi pengaduan maupun layanan informasi yang tersedia. Sebab, Kantor Pertanahan Kota Ambon berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal, memastikan layanan yang profesional dan terpercaya bagi masyarakat kota Ambon,” kuncinya. (MT-01).