BPN Kota Ambon Serahkan Sertifikat Prona Kepada Masyarakat

by -103 Views

Ambon,mollucastimes.com-Guna merealisasikan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019, Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon membagikan 923 sertifikat kepada pemilik tanah.

Demikian Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Marulak Togatorop, SH, MH kepada mollucastimes.com, Jumat 18/10/19.

“Pronas tahun 2019 yang harus diselesaikan, karena itu kita membagikannya kepada 923 pemilik tanah. Prosesnya telah berlangsung sejak bulan Mei 2019 dan baru diserahkan pada 18 Oktober 2019 kemarin di kantor BPN Kota Ambon,” akunya.

Dikatakan, penyerahan sertifikat tersebut berdasarkan petunjuk dari Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil.

“Penyerahan sertifikat sesuai dengan petunjuk Pak Menteri bagi tiga ribu pemilik sertifikat untuk tiga Kabupaten yaitu Maluku Tengah, Seram Bagian Barat dan Seram Bagian Timur oleh Staf Ahli Menteri ATR/BPN. Dan untuk Kota Ambon kita baru serahkan pada Jumat kemarin tanggal 18 Oktober 2019,” jelasnya.

Menurut ayah tiga puteri ini, yang diharapkan dari pembagian sertifikat maka masyarakat pemilik tanah memperoleh kepastian hukum yang kuat atas kepemilikan tanahnya.

“Dengan kepastian hukum dimaksud, mereka dapat memberdayakan sertifikat yang dimiliki, misalnya untuk mendapatkan modal usaha. Modal ini didukung oleh Pegadaian. Sebagai contoh, para petani di Kampung Keranjang kita latih untuk mengembangkan usaha menjadi petani Hidroponik. Sementara modal diperoleh atas kerjasama dengan Pegadaian,” jelasnya.

Untuk diketahui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah Desa, Negeri atau Kelurahan  termasuk pemetaan seluruh obyek pendaftaran tanah yang sudah terdaftar dalam rangka menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanahnya. Penyelenggaraan pendaftaran tanah sistematis lengkap merupakan kegiatan program serta rutinitas Kantor Pertanahan.

“Salah satu tahapan dari kegiatan PTSL adalah kegiatan pengumpulan data fisik meliputi Penetapan batas bidang tanah,  Pengukuran batas bidang tanah, Pemetaan bidang tanah, Pengumuman data fisik, Menjalankan prosedur dan memasukkan data dan informasi yang berkaitan dengan data fisik bidang tanah di aplikasi KKP dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengukuran dan pemetaan bidang tanah, Pengumpulan data fisik dalam rangka percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap akan optimal hasilnya apabila dalam pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dilaksanakan secara sistematis mengelompok dalam satu wilayah Desa, Negeri dan Kelurahan lengkap, disamping harus didukung dengan adanya ketersediaan peta dasar pendaftaran tanah,” papar Togatorop yang sementara menyelesaikan program doktoral ini.

Sementara itu tujuan pengukuran dan pemetaan bidang tanah secara sistematis lengkap mengelompok dalam satu wilayah Desa, Negeri dan Kelurahan lengkap diantaranya waktu pelaksanaan relatif lebih cepat dibandingkan pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah secara sporadik; Mobilisasi dan koordinasi petugas ukur lebih mudah dilaksanakan; Dapat sekaligus diketahui bidang-bidang tanah yang belum terdaftar dan yang sudah terdaftar dalam satu wilayah Desa, Negeri dan Kelurahan; Dapat sekaligus diketahui bidang-bidang tanah yang bermasalah dalam satu wilayah Desa, Negeri dan Kelurahan; Persetujuan batas sebelah menyebelah (Asas Contradictoir Delimitatie) relative lebih mudah dilaksanakan serta dapat memperbaiki dan melengkapi peta dasar pendaftaran. (MT-01)