![]() |
Kabid PAUD & PNS Disdik Kota Ambon, (dok.mollucastimes.com) 04/11/19 |
Ambon,mollucastimes.com-Dalam upaya menghasilkan satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berkualitas, ada dua indikator yang harus dipenuhi oleh PAUD di Kota Ambon.
Hal ini ditegaskan Kepala Bidang PAUD & PNS Dinas Pendidikan Kota Ambon, Yasmu Budiatin, S.Pd, M.Si kepada mollucastimes.com, di sela Diklat Manajemen Akreditasi Lembaga Menuju PAUD Berkualitas, Senin 04/11/19.
“Ada dua indikator yang harus dipenuhi agar seluruh PAUD yang ada dapat dikatakan berkualitas. Indikator tersebut yaitu PAUD Holistik Integratif (HI) yang telah dilaksanakan akhir pekan kemarin bekerjasama dengan sejumlah OPD terkiat yaitu Dinas Kesehatan, DP2KB, DP3MD. Sedangkan indikator kedua adalah PAUD yang terakreditasi,” ungkap Budiatin.
![]() |
Nara sumber diapt Panitia Diklat (04/11/19) |
Dikatakan Kota Ambon memiliki 212 lembaga pendidikan baik PAUD, Taman Bermain hingga Taman Kanak-Kanak, namun tidak semuanya terakreditasi.
“Dari 212 baru 92 lembaga yang terakreditasi, artinya baru sekitar 53% sesuai data tahun 2018,” timpalnya.
Menurutnya, tujuan diselenggarakan diklat tersebut salah satunya untuk mendampingi lembaga yang belum memenuhi syarat akreditasi.
![]() |
Peserta Diklat (04/1/19) |
“Untuk tahun ini ada sejumlah lembaga yang telah mengusulkan permohonan khusus dan umum untuk pengekreditasian, namun sesuai dengan keterangan dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) ada 51 lembaga yang sudah membuat permohonan akreditasi, namun hingga kini belum mengisi Evaluasi Diri Satuan (EDS). Kita juga mendapat teguran dari BAN perihal belum diselesaikannya dokumen untuk akreditasinya. Terkait hal tersebut, hari ini kita menggelar diklat dan mengikutsertakan 113 lembaga dengan tujuan untuk mendampingi lembaga yang belum menyelesaikan dokumen akreditasinya,” paparnya.
Selain bertujuan untuk menertibkan lembaga yang ada melalui akreditasi, diklat ini juga mengingatkan kepada lembaga yang tidak terakreditasi, dinilai tidak layak untuk diteruskan.
![]() |
Nara sumber foto bersama panitia diklat . dok. 04/11/19 |
“Tahun 2020 nanti, Pemerintah Pusat memberikan isyarat bagi lembaga yang dianggap tidak layak, tidak lagi diberikan bantuan. Sebab, Kelompok Bermain maupuan satuan PAUD sejenis didirikan atas inisiatif masyarakat yang tergantung bantuan operasional dari Pemerintah Pusat,” aku ibu tiga putera ini.
Lewat diklat ini, lanjutnya, 8 standar pendidikan harus dipenuhi oleh semua lembaga termasuk menyiapkan sarana prasarana, portofolio peserta didik hingga perkembangan pembelajaran anak yang harus terdokumentasi.
“Selama ini yang kita lihat, satuan PAUD sudah melakukan kegiatan namun yang masih kurang adalah dokumentasi. Padahal ini sangat penting sebagai bukti adanya proses belajar mengajar, bukti keberadaan lembaga dengan biaya operasional dari Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Sementara itu, nara sumber yang dihadirkan dari BAN Provinsi Maluku; Bunda PAUD Kota Ambon; Para Asesor di Kota Ambon.
“Para asesor adalah pembina profesional pusat kegiatan gugus yang ada di Kecamatan. Mereka ini yang akan membantu dan mendampingi lembaga, bagaimana menyelesaikan dokumen akreditasi yang belum diisi. Selain itu, mereka harus turun ke lapangan untuk mengidentifikasi lembaga yang belum mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), belum memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) serta memotivasi lembaga yang hampir mati untuk kembali bersemangat,” pungkasnya.
(MT-01)