Buka Bimtek Barang & Jasa, Hadler : Aparatur Pemdes/Pemneg Harus Perhatikan Prinsip Dalam Peraturan LKPP No 12 Tahun 2019

by -53 Views

Bandung,MollucasTimes.com-Guna mengembangkan kapasitas aparatur Desa, Pemerintah Daerah memprioritaskan sumber daya aparatur yang berkualitas demi mendorong terbentuknya Pemerintah desa yang dapat bekerja optimal, serta menghasilkan tim pelaksana yang konsisten dan amanah dalam mengemban tugas yang dipercayakan.

Demikian Wakil Wali Kota Ambon, Syarif Hadler disela Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Serta Peningkatan Kapasitas Leadership Bagi Aparatur Pemerintah Desa Dalam Pembangunan Desa, Selasa 19/10/2021 di Bandung.

“Kegiatan ini sangat penting untuk mensukseskan program pemerintah, mengendalikan pelaksanaan program atau kegiatan pembangunan di tingkat Desa, serta upaya meminimalisir permasalahan yang akan muncul di kemudian hari,” ungkapnya.

Menurutnya, ada 3 hal penting yang harus menjadi perhatian aparatur Desa.

Pertama, aparatur Pemerintah Desa/Negeri berhati-hati dalam mengambil kebijakan serta langkah meminimalisir kesalahan dalam setiap proses pengadaan barang/jasa di desa, sehingga hasil yang didapat lebih maksimal.

Kedua, aparatur Pemerintah Desa dan Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) menjaga amanah dan kepercayaan pemerintah dalam melaksanakan tugas, karena keberadaannyanya merupakan mekanisme yang melekat secara langsung didalam aturan pengadaan barang/jasa di Desa.

Ketiga, agar peserta mengikuti dengan serius materi dari narasumber khususnya dalam hal persiapan pelaksanaan pengadaan, tertib administrasi dan hukum pengadaan barang/jasa di Desa.

Dikatakan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah atau LKPP telah mengeluarkan aturan yang harus diikuti sebagaimana diatur dalam peraturan LKPP nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa.

“Dengan adanya regulasi tersebut menandakan Pemerintah serius mewujudkan Good Governance dalam pelaksanaan tata kelola pengadaan barang/jasa di Desa, yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) Desa yang harus sesuai dengan prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong dan akuntabel serta disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Prinsip ini tidak bisa ditawar karenanya program kegiatan yang dilaksanakan harus diukur dan dipertanggungjawabkan tanpa terkecuali dalam hal pelayanan publik, sesuai dengan sistem dan standar pelayanan Pemerintah. Dengan demikian menumbuhkan kepercayaan publik kepada aparatur Pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan,” jelas ayah tiga anak ini.

Walaupun demikian, Hadler mengakui ada faktor yang mempengaruhi kapasitas aparatur Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugasnya seperti minimnya sumber akses informasi dan komunikasi, tidak diberikan informasi yang baik dan benar terkait pengelolaan manajemen Pemerintah desa. Bahkan ada oknum-oknum aparatur Desa yang tidak mengetahui dan memahami regulasi menyebabkan tugas dan tanggung jawab tidak dilakukan dengan maksimal. 

“Hal tersebut akan mengakibatkan kondisi rentan, diantaranya kemungkinan penggunaan anggaran dana tidak sesuai peruntukan, bahkan berujung penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Karena itu perlu dilakukan pengembangan kapasitas SDM aparatur Desa,”tandasnya.

Aparatur Desa juga harus kompatibel mampu menyesuaikan diri terhadap tuntutan perkembangan zaman seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi disusul perubahan regulasi yang tepat guna menjawab persoalan atau tuntutan masyarakat yang kian meningkat dari hari ke hari.

“Nah, Bimtek ini didalamnya memuat materi kepemimpinan dasar dan bela negara bagi aparatur Desa. Dengan harapan para Kepala Desa beserta aparatur Desa memiliki kepribadian dan sikap dasar sebagai aparatur Pemerintah Desa yang disiplin, berjiwa pengabdian, berdedikasi, memiliki etos kerja profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta sikap mental disiplin sebagai landasan utama dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Desa,” pungkasnya.

Hadler juga mengucapkan terimakasih  kepada Lembaga Pengembangan Manajemen Pemerintahan atas kerjasama dengan Pemerintah Kota Ambon dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Desa yang berkualitas dan profesional di bidangnya demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Ambon.

Kegiatan ini diikuti Camat se-Kota Ambon, Kepala Desa dan Kepala Pemerintahan Negeri se-kota Ambon beserta staf, Ketua dan Anggota BPD/Saniri Negeri. Sementara itu Wakil Wali Kota Ambon didampingi Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan Manajemen Pemerintahan (LPMP), Sulaiman  S.IP, Kabag Pemerintahan, Emma Waliulu, S.STP, M.Si; Asisten I Pemkot Ambon, Elkyopas Silooy SH. MH; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Apries B Gaspersz S.STP,M.Si, serta Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setkot Ambon, Vedya Kuncoro. (MT-01)