Perlindungan dan kepastian hukum bagi nelayan dalam aktivitas penangkapan ikan di laut sangat penting.
Ambon,moluccastimes.id-Perlindungan dan kepastian hukum bagi nelayan dalam aktivitas penangkapan ikan di laut sangat penting.
Demikian Sekertaris kota Ambon, Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si ketika membuka Sosialisasi Penerapan Pas Kapal (PPK), Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), dan Proses Pelelangan Ikan di Tempat Pelelangan Ikan, tahun anggaran 2024, Senin 27/05/2024.
“Hal ini adalah upaya untuk memberikan dukungan kepada nelayan kecil dengan memberikan sertifikat kepemilikan kapal,” ungkapnya.
Selain itu, ayah dua putra ini menambahkan, pembayaran retribusi atas jasa sewa tempat pelelangan ikan dan sarana prasarana pendukungnya juga sangat penting.
“Pembayaran retribusi tersebut merupakan kontribusi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” lugasnya.
Dikatakan, Kota Ambon merupakan kota jasa yang harus mendapat kontribusi.
“Sebagai kota jasa, dibutuhkan kontribusi dari masyarakat melalui pembayaran pajak. Pajak tersebut akan digunakan kembali untuk pembangunan di Kota Ambon,” timpalnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon, Ir. F.Maail, M.Si menambahkan, Kartu Pas Kapal dan Tanda Daftar Kapal Perikanan adalah legitimasi operasional Kapal Perikanan di laut.
“Legitimasi ini dalam upaya memberikan jaminan bahwa kapal yang beroperasi memang layak untuk melaut serta memberikan jamianan keamanan ketika berada di laut,” ungkap ibu satu putri cantik itu.
Dalam kaitan tersebut, lanjutnya, nelayan juga mendapat kemudahan dalam mengakses bahan bakar minyak.
“Setelah mengantongi Kartu Pas Kapal dan Tanda Daftar Kapal Perikanan, para pemilik kapal taua nelayan yang memiliki legitamasi tersebut mendapat kemudahan akses pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dengan menggunakan kartu seperti ATM yang dikenal dengan nama KUSUKA ” jelas Maail.
Pemilik lesung pipi itu berharap, sosialisasi yang dilakukan atas kerjasama Dinas Perikanan Provinsi Maluku serta Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan edukasi kepada masyarakat nelayan.
“Masyarakat nelayan juga harus mengetahui dengan pasti aturan terkait perikanan termasuk bagaimana keselamatan kapal di laut, hingga kemudahan memperoleh ubsidi BBM. Dengan edukasi tersebut, mampu meningkatkan semangat nelayan untulk melaut dan tidak lagi khawatir karena dijamin atau terlegitimasi melalui Kartu Pas Kapal dan Tanda Daftar Kapal Perikanan,” tutupnya. (MT-01)