Masohi,MollucasTimes.Com-Bupati Malteng Tuasikal Abua, SH maupun Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng diminta mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Sekolah SD N 7 Suli Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Ny. Welhemina Lekahena dan Guru Bawahan Ny. Martha Radjawane atas ulah dan tindakan ‘Mulut Kotor’ yang sangat memalukan dunia pendidikan.
Hal ini diungkapkan salah seorang guru yang tidak ingin dipublikasikan, Senin 05/0/17 di Masohi.
Pasca diberitakan di MollucasTimes beberapa waktu lalu terkait indikasi penyalahgunaan dana BOS yang dilakukan Welhemina Lekahena, yang bersangkutan merasa gerah dan melakukan intimidasi terhadap para guru.
Menurutnya intimidasi yang dilakukan adalah mencaci maki mantan bendahara, guru lain maupun wartawan MollucasTimes yang memberitakan hal tersebut.
“Kami dimaki-maki bahkan wartawan yang menulis berita itu juga dimaki di sekolah. Padahal seharusnya tidak boleh dilakukan apalagi beliau seorang pimpinan. Tidak pantas seorang perempuan mengeluarkan kata-kata kotor demikian,” ungkapnya.
Seperti yang diberitakan oleh media, terindikasi melakukan korupsi dana BOS tahun 2013-2016, dana Siswa Miskin tahun 2013 dan dana DAK tahun 2011 berupa satu unit komputer dan satu unit Laptop.
Dari persoalan tersebut terjadi perpecahan yaitu kelompok Lekahena dan kelompok mantan bendahara, yang menjadikan suasana tidak nyaman untuk proses belajar mengajar.
“Kenyataan ini menyebabkan orang tua murid enggan menyekolahkan anak mereka di SD N 7 Suli ini padahal sebentar lagi pembukaan pendaftaran calon siswa baru. Hal ini juga telah diinformasikan kepada Pengawas Sekolah. Namun justru kami yang dimarahi dan dicaci kembali oleh Kepala Sekolah,” akunya.
Selain Lekahena, Martha Radjawane yang merupakan guru tidak tetap di SD N 7 Suli sempat meludahi salah seorang guru, Fransina Pitris yang berada didepan pintu kelas saat menyaksikan ulah Lekahena yang sedang ‘beraksi brutal’.
Sementara itu, wartawan MollucasTimes telah melaporkan tindakan ‘mulut kotor’ dan indikasi korupsi Lekahena kepada Bupati, DPRD maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng.
“Hal ini juga telah saya laporkan kepada Bupati bahkan Bupati telah memerintahkan jajaran Inspektorat Malteng untuk melakukan audit dan pemeriksaan terkait indikasi penyalahgunaan dana BOS, dana Siswa Miskin dan DAK tahun 2011,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut terbukti adanya indikasi kasus korupsi hingga puluhan juta rupiah.
“Karena itu, Bupati memerintahkan Lekahena agar segera mengembalikan
uang negara yang sudah digunakan untuk keperluan pribadinya. Ditegaskan
Bupati, jika uang tersebut tidak dikembalikan maka pihak penegak hukum
yang akan memprosesnya lebih lanjut,” ungkapnya.
(MT-RA)