Butuh Dua Alat Bukti Untuk Jerat Nane Puttilehalat Dalam Kasus K13 SBB.

by -97 Views
Ambon, Mollucastimes.Com-Keterlibatan Fransyane Puttileihalat alias Nane dalam kasus dugaan korupsi anggaran sosialisasi Kurikulum Tahun 2013 (K13) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bukanlah isu belaka.
Pasalnya, sesuai fakta sidang untuk terdakwa Ledrik Sinanu selaku PPTK kegiatan,  dalam penuturannya di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Ambon terkuak andil Nane sebagai pengatur pembayaran honorer untuk peserta kegiatan sosialisasi Kurikulum K13.
Bahkan, kakak kandung Nane, Bonjamina Dortje Puttileihalat alias Lou yang kapasitasnya selaku pimpinan Nane pada Pelaksanaan kegiatan sosialisasi Kurikulum K13 juga membeberkan adanya campur tangan Nane dalam kasus yang juga menyeret Lou sebagai tersangka bersama Ledrik Sinanu. 
Namun dalam kasus tersebut    untuk menjerat Nane sebagai tersangka yang telah di sampaikan oleh tersangka yang telah di jebloskan ke Rutan kelas II A Ambon bukanlah perkara mudah. Setidaknya butuh dua alat bukti yang harus dimiliki Penyidik Kejati Maluku untuk bisa menyeret mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten yang berjuluk Saka Mese Nusa itu.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulette saat di konfirmasi Mollucastimes di ruang kerjanya, Selasa (10/01/2017).
Kepada Mollucastimes, Sapulette mengungkapkan bahwa, fakta sidang tentang keterlibatan Nane dalam kasus K13 tersebut sudah ditemukan dalam tahap Penyidikan yang di lakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku,hanya saja fakta yang dikumpulkan oleh Tim Penyidik Kejati Maluku masih tergolong satu jenis alat bukti, sehingga untuk menetapkan  seseorang menjadi tersangka, penyidik Kejati Maluku harus memiliki dua alat bukti.
“Keterangan saksi sesuai fakta sidang itu juga sudah ditemukan penyidik saat melakukan proses penyidikan, namun dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Maluku baru menemukan satu alat bukti yakni berupa keterangan, sementara untuk bukti lain berupa dokumen seperti surat atau lainnya itu tidak ditemukan,”bebernya
Alat bukti berupa dokumen atau surat itulah yang dimaksud sebagai pelengkap untuk dijadikan sebagai alat bukti kedua sehingga bisa menjerat Nane.
“Dalam struktur kepanitiaan saat pelaksanaan kegiatan K13, Nane tidak memiliki relevansi antara jabatan dalam proyek kegiatan tersebut. Meskipun dalam fakta persidangan maupun keterangan dari saksi-saksi yang telah di periksa sebelumnya oleh Tim Penyidik Kejati Maluku dalam tahap penyidikan, Nane turut campur tangan dalam proses pembayaran honorium saat pelaksanaan sosialisasi K13 tersebut,sehingga dari keterangan saksi dalam fakta persidangan maupun di tahap penyidikan itu baru dihitung sebagai satu alat bukti,”jelasnya.
Dalam fakta sidang, Merry Manuputy selaku Bendahara Pengeluaran Kegiatan K13, Frans Pattiasina selaku  Bendahara Disdikpora SBB,  PPTK Ledrik Sinanu yang ditetapkan sebagai tersangka dan juga Lou Puttileihalat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sendiri juga telah mengakui seputar campur tangan Nane dalam kasus K13 tersebut.
Sementara berkaitan dengan informasi adanya perbedaan pendapat antara penuntut umum Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku soal jenis penahanan terhadap tersangka Bonjamina Dortje Louisa Puttileihalat alias Lou tersebut adalah tidak benar.
“Informasi itu tidak benar. Yang benar adalah pada saat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II, secara administrasi dan pengendalian penahanan diserahkan atau beralih kepada Kepala Kejaksaan Negri Seram Bagian Barat, Locus dimana terjadi tindak pidana tersebut terjadi, sehingga yang mengeluarkan surat perintah penahanan dengan jenis penahanan kota tentunya adalah Kejari SBB selaku penuntut umum,” tandas Samy. (MT-10)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *