Camat Sirimau Apresiasi Sidang Jemaat Ke-43 GPM Silo

by -159 Views

“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Jemaat GPM Silo yang senantiasa menjadi bagian penting dalam membangun kehidupan berjemaat dan bermasyarakat di Wilayah Kecamatan Sirimau. Perlu saya ingatkan bahwa gereja bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat pembinaan iman, moral, dan kebersamaan yang berdampak positif bagi lingkungan sekitar,” jelas Waliulu.

Ambon,moluccastimes.id-Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Kecamatan Sirimau mendukung kegiatan persidangan Jemaat ke-43 GPM Silo.

Demikian apresiasi Kepala Kecamatan Sirimau, M. Aulia Waliulu, S.STP. M. I. Kom yang diwakili Sekertaris Camat, Ricky Manuel, S.STP, MT disela pembukaan Sidang Jemaat ke-43 GPM Silo, Minggu 16/02/2025.

“Sebagai Pimpinan Kecamatan Sirimau, saya siap mendukung setiap program jemaat yang sejalan dengan upaya pembangunan sosial, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat. Kami percaya bahwa kolaborasi antara gereja dan pemerintah akan membawa dampak positif bagi kehidupan bersama,” ungkap Waliulu.

lanjutnya, pihaknya mengapresiasi Sidang Jemaat ke-43 GPM Silo.

“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Jemaat GPM Silo yang senantiasa menjadi bagian penting dalam membangun kehidupan berjemaat dan bermasyarakat di Wilayah Kecamatan Sirimau. Perlu saya ingatkan bahwa gereja bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat pembinaan iman, moral, dan kebersamaan yang berdampak positif bagi lingkungan sekitar,” jelas Waliulu.

Dikatakan, Persidangan ini memiliki makna yang sangat penting dalam perjalanan pelayanan jemaat.

“Ini adalah momen refleksi, evaluasi, serta perencanaan ke depan agar pelayanan semakin berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar, tidak hanya bagi jemaat tetapi juga bagi masyarakat luas,” tandasnya.

Dirinya berharap persidangan ini dapat berjalan dengan baik.

“Menghasilkan keputusan-keputusan yang membawa kemajuan, serta mempererat hubungan persaudaraan dan kebersamaan dalam iman,” timpal pria rendah hati itu.

Harapan Persidangan Hasilkan Keputusan Bermuara Kepentingan Bersama

Sementara itu, Ketua Panitia Sidang Jemaat ke-43 GPM Silo, P. Tuhumury menambahkan dengan sorotan Sub Tema “Teguhlah Sebagai Gereja Yang Profetik Untuk Terus Berbuah Bagi Kehidupan Bersama” secara esensial memberikan aksentuasi teologis dan sosiologis sebagai kerangka operasional yang mendasari seluruh agenda pelayanan di tahun 2025.

“Diharapkan agenda Persidangan ke-43 Jemaat GPM Silo dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang bermuara bagi kepentingan bersama, terlebihnya bagi pengembangan dan pemberdayaan keumatan,” harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Tuhumury menyampaikan terimakasih atas bantuan materil serta dukungan doa kepada Majelis Pekerja Klasis GPM Kota Ambon, Ketua dan Majelis Jemaat GPM Silo, Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Provinsi Maluku, Helmy Tehupuring, S.Sos, Revie Titarsole (Singapura), Novita Anakota, S.H, M.H (Jakarta), Samuel Rahantoknam.

“Juga kepada 6 majelis Sektor XI periode 2020-2025, kemudian Majelis Sektor XI Periode 2025-2030, seluruh keluarga besar sektor XI unit I, II dan III. AMGPM Ranting V Cabang Silo yang telah mendukung dan menyukseskan pelaksanaan persidangan ini. Tuhan Yesus Kristus yang membalas pelayanan semuanya,” ucapnya.

Ditambahkan, total anggaran yang dibutuhkan untuk persidangan sebesar RP. Rp.170.000.000.

“Namun, Puji Tuhan dari berbagai sumber pendanaan yang terkumpul sebesar RP. 204.000.000,” timpalnya.

Disebutkan dasar pelaksanaan persidangan jemaat didasarkan atas Keputusan Majelis Jemaat GPM Silo Nomor : 01/SKEP/KKA-JSO/D.14/02/2024 yang disesuaikan dengan peraturan Pokok GPM tentang Jemaat, ketetapan MPH Sinode GPM, juga rekomendasi persidangan ke-42.

Persidangan yang berlangsung pada hari minggu 16 Februari 2025 itu melalui pra sidang pada 6 Februari 2025 lalu.

Peserta sidang secara keseluruhan diikuti oleh 228 orang yang terdiri dari Peserta Biasa Utusan Sektor sebanyak 84 orang, Majelis Jemaat GPM Silo sebanyak 61 orang, Peserta Luar Biasa 71 orang, Tamu Undangan 11 orang : MPK GPM Kota Ambon, Pdt. J. Siwalete, Camat Sirimau (diwakili Sekcam), Camat Nusaniwe (diwakili Sekcam), Lurah Mangga Dua, Lurah Urimessing, Lurah Honipopu, Anggota DPRD Kota Ambon, H. Tehupuring.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *