Ambon, Mollucastimes.Com- Pemerintah Kota Ambon (Pemkot) melaksanakan sosialisasi peraturan dan kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2016, guna meningkatkan presepsi dan menjaga netralitas agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa.
Sosialisasi itu dilaksanakan di Aula lantai II gedung Balai kota Ambon, Rabu (21/09/2016) dan diikuti oleh Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku, Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku, Perwakilan Kejaksaan Negeri Ambon, Perwakilan Polres Ambon dan Pulau Pulau Lease, Para Kepala SKPD serta pegawai Pemkot Ambon.
Kegiatan itu dibuka oleh Asisten III Sekretaris Kota Ambon, Romeo Soplanit yang mewakili Penjabat Walikota Ambon, Ir. Frans Johanis Papilaya, M.Si, dalam sambutan mewakili Penjabat Walikota Ambon, Soplanit menyampaikan, tujuan pertama dari pelaksanaan kegiatan itu untuk meningkatkan pengetahuan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur Pemerintah Kota Ambon di bidang pengadaan barang/jasa baik dalam jabatan sebagai kelompok kerja unit layanan pengadaan (ULP), pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pejabat pengadaan, dan yang kedua sebagai sarana untuk menyatukan persepsi dari berbagai elemen serta lembaga, baik auditor maupun penegak hukum untuk lebih memahami peran serta tanggung jawab dalam penyelesaian berbagai masalah dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa itu.
Dengan semakin meningkatnya pengetahuan dan sumber daya manusia (SDM), maka diharapkan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa pada tahun-tahun mendatang akan lebih efektif, efisien, transparan dan berkualitas dan tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.
Soplanit menyampaikan, pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Ambon yang telah berjalan dengan baik sampai dengan saat ini tentu bukan tanpa hambatan. Ada berbagai problematik yang harus segera diidentifikasikan dan dicari solusinya sehingga tidak menimbulkan dampak negatif nantinya.
Soplanit menambahkan, kurangnya pengetahuan dan kemampuan aparatur dibidang pengadaan barang/jasa dalam memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik berpengaruh pada peningkatan profesionalisme, kemandirian dan tanggung jawab para pihak dalam perencanaan dan prposes pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain itu, penguasaan akan tahapan pengadaan yang dimulai dari proses pengumuman, evaluasi sampai dengan penandatanganan kontrak masih dipandang perlu untuk ditingkatkan, baik selaku kelompok kerja unit layanan pengadaan, pejabat pembuaut komitmen dan pejabat pengadaan.
Melalui kegiatan sosialisasi dan bintek itu, tentunya Pemkot Ambon berharap semua peraturan dan regulasi terbaru yang disampaikan oleh tenaga pengajar dari lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang memiliki latar belakang dan keahlian di bidang pengadaan barang/jasa dapat dipahami dan diserap secara baik oleh peserta sehingga bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan peserta di bidang barang/jasa pemerintah.
Sementara Direktur Pelatihan Kompetensi LKPP, Tatang Rustandar Wiraatmadja yang mewakili Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sekaligus selaku narasumber dalam sosialisasi itu menyampaikan, sosialisasi itu untuk memberikan pemahaman kepada peserta agar dalam pengadaan barang/jasa tidak mengarah kepada masalah tindak pidana, kemudian mengetahui tahap tahap mana yang rawan penyimpangan dan bagaimana cara untuk mencegah masalah tindak pidana itu.
Wiraatmadja menyampaikan, hal mudah untuk menghindari tuntutan masalah pidana itu yakni setiap orang mengerjakan segala sesuatu sesuai dengan ketentuan dan tetap menjaga integritas pribadi dan kelompoknya serta penguatan system kelembagaan disetiap daerah.
Dalam sosialisasi itu Wiraatmadja menjelaskan terkait dengan pengelolaan pengadaan barang/jasa yang aman dari resiko pidana, hal hal teknis dan kebijakan kebijakan yang harus dilakukan untuk pengadaan barang/jasa, serta kasus kasus yang dapat ditimbulkan dari penyalahgunaan pengadaan barang/jasa. (MT-08)